KRjogja.com - KLATEN – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil membekuk pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, MH (47). Tersangka adalah seorang residivis, warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.
Kapolres Klaten AKBP Warsono, dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/1/2025) mengemukakan, pelaku ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp50.000 kepada pedagang ikan asin. Pelaku berhasil diamankan warga kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Cawas.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku menggunakan printer warna Epson untuk mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Metode yang digunakan melibatkan penempelan uang asli pada kertas HVS yang kemudian dicetak dengan printer. "Pelaku adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa dan baru saja keluar dari Lapas Jogja pada Januari 2024," kata AKBP Warsono.
Baca Juga: Erwan Hendarwanto Ungkap PSIM Tak Tambah Pemain Lagi, Ingin Maksimalkan Skuad yang Ada
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno menjelaskan, pelaku memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online dan belajar secara mandiri.
"Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook. Ia kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer Epson. Untuk di wilayah Klaten sendiri, pelaku baru satu kali mencetak uang palsu," ungkap AKP Yulianus.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, dan satu buah printer warna hitam Epson L3110. Selain itu, ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan uang palsu, seperti kertas, pita, dan alat pemotong.
Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Solo, Anang Dwi, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang asli. Ia memperkenalkan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang, yang dapat membantu masyarakat membedakan uang asli dan palsu.
Uang asli memiliki warna yang jelas, benang pengaman yang berubah warna saat terkena cahaya, dan motif batik kawung yang sangat kecil. Uang asli terasa kasar karena dicetak menggunakan teknik intaglio dengan plat baja. Beberapa bagian seperti gambar pahlawan, lambang Garuda, dan garis-garis pada sisi uang juga terasa menonjol. Jika diterawang, uang asli memiliki watermark berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia yang terlihat presisi. Sedangkan uang palsu seringkali memiliki cetakan yang kabur dan tidak simetris.
Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. (Sit)