KRJogja.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap S alias Gareng (50) warga Lingkungan Brojolan Timur Temanggung I Temanggung dalam suatu operasi.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan S dijadikan tersangka menyimpan dan memperdagangkan Narkotika Golongan I jenis sabu, pada Jumat sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Personel Polri Harus Bisa Presisi, Prediktif, Responsif dan Transparan Berkeadilan
"Tersangka ditangkap di tempat kos, di Dusun Condong Mojotengah,"kata dia, Rabu (22/1).
Dia mengatakan dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti antara lain 5 buah plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu berat kotor total 2,68 gram, alat hisap, timbangan dan handphone.
Dia mengatakan tersangka membeli narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak kemudian membagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan cara menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat atau alamat.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Pil Koplo
Dikemukakan penangkapan bermula dari anggota yang mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Temanggung yang dilakukan Gareng.
Setelah diselidiki, kata dia, diketahui S alias GARENG menjual paket 0,5 gram narkotika jenis sabu dengan harga Rp.450 ribu dan paket 1 gram Rp.950 ribu.
"Tersangka ditangkap di kamar kos berikut barang bukti kejahatan," kata dia.
Disampaikan tersangka S dijerat Primer Pasal 114 ayat(1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman 5 hingga 20 dan pidana denda satu hingga 10 miliar,"kata dia.
Tersangka S alias Gareng mengatakan membeli dan menjual sabu pada pelanggan.
Dikatakan membeli sabu dari Martin yang kini masuk dalam pencarian orang, seberat 5 gram dengan harga Rp.4.500.000.