Krjogja.com - PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pencuri spesialis warung makan dan toko kelontong di wilayah hukum Polres Purworejo. Polisi menahan pasangan tak resmi ini dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kedua pelaku itu berinisial P(32), lelaki warga Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo dan RP (20) perempuan warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo yang tinggal di sebuah kamar kost di bilangan Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H mengatakan, kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berkai di warung kupat tahu dan nasi goreng milik korban Enik (54) di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Baca Juga: Tekanan Inflasi 2025 Diprakirakan Lebih Rendah
"Saat melancarkan aksinya, tersangka P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke warung mencuri, sementara pelaku RP lebih berperan sebagai joki menjemput dan mengantar P ke lokasi atau target sasaran,” kata AKP Agus, Selasa (28/1/2025).
Namun apes, aksi mereka terbongkar, saat pelaku P tidak bisa mengelak tertangkap tangan warga yang memergokinya sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkan P ke Polres Purworejo. Sementara, RP yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, sore di hari yang sama.
"Hasil penyidikan, kami tangkap kedua tersangka yang ternyata telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Purworejo," imbuhnya.
Baca Juga: Diduga Terpeleset Saat Bermain, Kakak Adik Tenggelam di Embung Pangtelu
Delapan TKP itu antara lain, warung kupat tahu dan nasi goreng milik korban (Enik) di Kecamatan Banyuurip (masuk percobaan pencurian karena pelaku akhirnya tertangkap). Namun sebelumnya berhasil beraksi di sebuah warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil dua botol bensin.
Kemudian warung kelontong depan Perumahan Pagak, Kecamatan Banyuurip, dengan hasil dua minyak goreng dan satu timbangan digital. Warung makan depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas.
Lalu Kontainer kuliner di Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, dengan hasil satu kipas angin. Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas LPG 3 Kilogram. Warung kelontong di Desa Seborokrapyak, Banyuurip, dengan hasil dua tabung gas 3 kg dan dua renteng kopi sachet dan Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil dua renteng kopi sachet.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru Imlek KAI Daop 5 Gelar Atraksi Barongsai dan Berbagai Program Spesial
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan," jelasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.