kriminal

Komplotan Alap-alap Mobil Pick Up Diringkus Usai Mencuri di Cilacap Selatan

Rabu, 5 Februari 2025 | 16:45 WIB
Tersangka Sus saat digiring ke Polresta Cilacap (R Maksum Noor)

Krjogja.com, CILACAP - Polresta Cilacap berhasil mengungkap komplotan pencuri mobil bak (pick up) lintas provinsi yang meresahkan warga Cilacap, terutama di daerah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Komplotan yang beranggotakan 4 orang itu diringkus setelah beroperasi dengan sasaran sebuah mobil L300 yang diparkir di depan toko korban di Cilacap Tengah. Namun aksi mereka terekam CCTV yang dipasang pemilik toko , sehingga memudahkan polisi dalam melacak keberadaan komplotan pencurian mobil itu.

Baca Juga: Kata Bupati Sleman Terpilih Tentang PSS dan Stadion Maguwoharjo : Segera Selesai Men Ra Kalah Terus

Keempat anggota komplotan pencurian mobil tersebut terdiri Sus (50) warga RT 021 RW 04 Desa Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, SO (37) warga RT 04 RW 02 Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, AS (39) warga RT 06/02 Desa Cikaso Kecamatan Banjaranyar Kabpaten Ciamis, dan Ali belum tertangkap.

Kemudian diringkus pula penadah dari barang curian mobil tersebut NT (56) warga RT 22 RW 08 Desa Cijeunjing Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko mengungkapkan, Rabu (05/02/2025), penangkapan komplotan pencuri mobil itu dikuatkan dengan diamankannya sejumlah barang bukti mobil hasil pecurian komplotan itu.

Baca Juga: Hasto Wardoyo Jadi Dewan Pertimbangan UTDI, dikukuhkan Saat Pertemuan Tahunan

Terdiri satu unit mobil bak L300 warna hotan, 2 unit mobil bak Colt T 120 SS warna hitam, satu unit Colt T120 SS warna putih, satu unit Carry bak warna hitam.

"Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pemilik mobil L300 yang mengatakan telah kehilangan saat diparkir di depan tokonya. Kemudian berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV penyelidikan mengarah ke tersangka Sus residivis yang telah berkali-kali masuk penjara," katanya.

Sehingga dilakukan pengejaran ke daerah Brebes dan tersangka berhasil ditangkap. Dari pengakuan tersangka Sus selama ini beroperasi dengan 3 orang temannya terdiri SO, AS dan Ali.

Kemudian seluruh mobil hasil curiannya dijual ke NT di Ciamis. "Jadi barang bukti 5 mobil hasil pencurian itu diamankan dari tersangka NT," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka itu akan dijerat pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penajara paling lama 7 tahun. (Otu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB