KRjogja.com - SALATIGA - Mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga, HB (58) ditahan Kejaksaan Salatiga, pada Senin (10/2/2025). HB diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan memberikan fasilitas kredit kepada nasabah berinisial RA (35) pada tahun 2017, yang mana tersangka HB saat itu menjadi Dirut BPR Bank Salatiga milik Pemkot Salatiga.
Sebelumnya pada pekan lalu RA dan istrinya yakni R yang karyawan Bank Salatiga pada pekan lalu sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Salatiga.
Kajari Salatiga, Sukamto kepada wartawan, Senin (10/2/2025) menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap HB ini lantaran jabatan yang melekat pada dirinya yang menjadi Dirut BPR Bank Salatiga yang secara tanggung jawab telah meloloskan kredit kepada tersangka RA sebesar Rp 487 juta dan menyalahi prosedur perbankan sehingga merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Menko PMK Muhaimin Iskandar: Cek Kesehatan Gratis, Wujudkan Kemandirian Bangsa
“Tersangka sebagai Dirut saat itu dan meloloskan kredit yang tidak prosedural kepada tersangka RA selaku debitur dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 487 juta,” kata Sukamto.
Ditanya apakah tersangka HB mendapatkan uang dari tindakannya tersebut, Kajari Salatiga menolak memberikan keterangan dan menyatakan biar semua nanti dibuktikan di pengadilan.
“Soal itu nanti saja biar terurai di pengadilan tipikor. Yang Pasti ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat menjadi Dirut Bank Salatiga,” tandas Kajari kepada KRjogja.com.
Demikian ketika ditanya soal kesalahan prosedur apakah soal agunan dan lainnya, Sukamto menolak mengungkapkan dan semua akan terurai dengan jelas di pengadilan. Untuk tersangka lain pihak, kejaksaan masih menunggu proses tiga tersangka yang telah ditahan pada kasus fasilitas kredit di Bank Salatiga ini.
Diketahui R (40) karyawati Perumda BPR Bank Salatiga ditahan Kejaksaan Salatiga, Kamis (6/2/205) sore.
Baca Juga: Cegah Demam Berdarah di Dukuh Selo, Mahasiswa KKNT UAA Kelompok 20 Terjun Ikuti Kegiatan PSN
Penahanan ini dilakukan kejari setelah melakukan pemeriksaan sejak pagi hari. Selain R, kejaksaan juga menahan seorang lelaki diduga mantan suaminya berinisial Ris (45).
Keduanya diduga terlibat korupsi dengan modus pemberian fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara di BPR Bank Salatiga milik Pemkot Salatiga, kurang lebih sebesar Rp 487 juta.
Pemberian fasilitas kredit yang diduga menyalahi aturan ini diberikan R kepada Ris beberapa tahun silam karena keduanya masih berstatus suami istri. (Sus)