kriminal

Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Listrik

Minggu, 9 Maret 2025 | 10:30 WIB
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menunjukan pelaku pencurian sepeda motor listrik. (Wahyu imam ibadi)

KRJogja.com - SUKOHARJO - Pelaku pencurian sepeda motor listrik di wilayah Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura berhasil ditangkap. Polisi menangkap satu pelaku beserta barang bukti. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Minggu (9/3) mengatakan, korban Arbianti Arbin warga Delegan RT 2 RW 7 Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura. Waktu dan tempat kejadian Minggu (2/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY 9 Maret: Hujan Lebat di Malam Hari, Waspada Genangan!

Dalam aksi pencurian ada dua orang pelaku. Satu pelaku berhasil ditangkap yakni Sukino (45) warga Sambi, Kabupaten Boyolali. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas yakni DK (33) warga Kabupaten Boyolali.

Kronologis kejadian, bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Sukino alias Cendol berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam bersama DK dengan posisi sebagai joki, dan Sukino duduk di belakang.

Sukino dan DK menuju ke wilayah Kartasura Sukoharjo, saat melintas di Lokasi tersebut melihat di suatu rumah terdapat satu unit motor listrik merk Polytron PEV 30 M1 A/T warna Hitam Biru, Tahun 2024 nomor rangka MHVX021A2RL001239 nomor mesin A072302H24A03385 terparkir di teras rumah dengan keadaan sepi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 9 Februari 2025: Siapa yang Lagi Beruntung di Asmara dan Cuan?

Sukino dan DK berhenti di depan rumah. Setelah itu Sukino dan DK turun lalu masuk dengan cara membuka pagar rumah tersebut, lalu Sukino dan DK menggunakan kunci T, karena posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang.

Setelah motor dalam keadaan on, Sukino mendorong sepeda motor tersebut sampai dengan lokasi parkir DK. Saat itu sepeda motor tidak bisa di stater / mesin tidak bisa menyala, setelah itu DK mengendarai satu unit motor listrik merk Polytron PEV 30 M1 A/T warna Hitam Biru, Tahun 2024 nomor rangka MHVX021A2RL001239 nomor mesin A072302H24A03385, atas nama SIDIQ Adin Hakiki alamat Kajen RT 04 RW 04 Desa Grogol Kecamatan Grogol.

Sedangkan Sukino mengendarai sepeda motor Honda Beat dan mendorong menggunakan kaki sampai dengan di Bengkel kim speed Dukuh Cengklik RT 006 RW 001, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Korban yang merasa kehilangan sepeda motor listrik miliknya berusaha mencari namun tidak ketemu. Korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi. Polres Sukoharjo yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi menangkap satu orang pelaku yakni Sukino. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujarnya.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku Sukino bersama DK telah merencanakan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku sudah menyiapkan alat yang digunakan untuk mempermudah pencurian sepeda motor berupa kunci T.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor listrik merk Polytron nopol AD 3826 AOB warna hitam tahun 2024 beserta kunci, BPKB dan STNK milik korban. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AD 4691 ACF sebagai sarana pelaku. Dua buah kunci T yang sudah dimodifikasi, satu buah jaket kerudung warna kuning, satu buah celana panjang warna cokelat muda dan satu buah baju lengan pendek warna ungu. (Mam)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB