Menjawab pertanyaan, Kabid Humas menyebutkan Brigadir AK yang telah diamankan selain menghadapi sidang kode atik, juga dijerat tindak pidana.
Menurut Artanto bila Brigadir AK, anggota Intel Polda Jateng itu bila terbukti berbuat sadis tega menganiaya bayi tidak berdosa hingga berakibat tewas selain terancam hukuman berat , juga ia terancam diberhentikam dengan tidak hormat(PTDH) alias dipecat dari kesatuan. (Cry)