kriminal

Kantor BPN Karanganyar Diduga Terbitkan Sertifikat Tanah Ganda

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:43 WIB
Stefani Tania Hartana bersama kuasa hukumnya, di kantor BPN ATR Karanganyar. (Foto: Abdul Alim).


KRjogja.com - KARANGANYAR - Dua pihak pengklaim pemilik sebuah tanah berukuran setengah hektare lebih di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu. Masing-masing memiliki sertifikat kepemilikan yang diterbitkan kantor ATR/BPN Karanganyar.

Sertifikat tumpang tindih di atas lahan sama tersebut diketahui ahli waris Herman Hartana bernama Stefani Taniasaat akan melakukan balik nama. Tanah itu terdata d nomor surat sertifikat 614 dengan luas 372 meter persegi dan 615 dengan luas 274 meter persegi yang terbit tahun 1980.

"Dalam proses balik nama, sertifikat tanah dengan nomor 615 dapat dibaliknama. Namun untuk sertifikat nomor 614 tidak bisa dibalik nama karena sudah bersertifikat atas nama pemilik Joko Sudarsono yang sudah meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Komandan SAR DIY Ulang Tahun, '65 Tahun Tetap Berbahaya'

Sertifikat Joko Sudarsono dijadikan agunan utang ke bank BPR BKK Karangmalang. Lantaran utang tak tertagih, lalu dilelang dan dibeli oleh Eko Suprihono pada tahun 2019.

"Jadi waktu digadaikan ke pak Eko ke BPR BKK Karangmalang, hingga sampai dilelang 5 Maret 2025 tidak selesai," ucap Kuasa Hukum Stephanie Tania Hartana, Slamet Riyadi, Kamis (13/3/2025).

Slamet mengatakan telah menyurati hingga mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menyampaikan pembatalan lelang dengan alasan sertifikat itu itu berdiri di lahan milik Stephanie.

Selain itu, ia juga sudah melaporkan Eko Suprihono ke Polres Karanganyar dengan dugaan pemalsuan dokumen, Februari 2025. Hal itu dilandasi keterangan pihak Pemerintah Desa Baturan yang tak mengakui Eko pemilik tanah itu.

Baca Juga: Grace Café & Resto, Destinasi Kuliner Baru Menu Nusantara di Kemang

"Kami sudah melaporkan ke Polres Karanganyar, Awal Maret, klien saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan," ucap dia

Ia menyesalkan kantor BPN menerbitkan sertifikat untuk Eko pada 2019. Seharusnya itu tak dilakukan mengingat ada komplain mengenai kepemilikan bidang tanah itu.

"Tuntutan kami dilakukan pembatalan sertifikat dengan nomor itu oleh BPN ATR Karanganyar," pungkas dia.

Ia juga merasa geram saat mengetahui bidang tanah itu kini berdiri bangunan permanen.

Staf Bagian Pengendalian Sengketa BPN ATR Kabupaten Karanganyar Agung Mahdi mengatakan sudah menerima surat itu dan akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Pemkot Jogja Perluas Program Perlindungan Program Jamsostek, Total untuk Pekerja Rentan Jadi 7.961

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB