KRjogja.com - TEMANGGUNG - Polres Temanggung musnahkan sekitar 2120 botol minuman beralkohol hasil operasi cipta kondisi dan Ramadhan 1446 / 2025 di wilayah hukum.
Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak mengatakan 2120 botol minuman keras itu terdiri dari 976 miras pabrikan dan 1023 dalam kemasan ciu.
"Kami amankan ribuan miras itu dari 26 orang yang dijadikan tersangka. Mereka menjalani proses hukum," kata dia Minggu (23/3/2025).
Baca Juga: Ganggu Ketertiban, Polisi Amankan Ratusan Pemuda Akibat Konvoi
Dia mengatakan operasi cipta kondisi dan pekat digelar sepanjang 1 hingga 20 Maret yang ditujukan untuk menciptakan kondusivitas dan menciptakan suasana pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri yang aman dan nyaman di Temanggung.
Adanya operasi ini, kata dia, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 di wilayah hukum Polres Temanggung bisa terlaksana dengan baik dan ibadah yang bisa membawa kebaikkan untuk masyarakat.
Pemusnahan miras di depan mapolres setempat dengan cara di lindas dengan slender atau stoomwals. Air beralkohol masuk kedalam selokan sementara pecahan botol dikumpulkan untuk didaur ulang.
Baca Juga: Kejari Sukoharjo Tunggu Hasil Audit Tiga Kasus Dugaan Korupsi
Rio Putra Simanjuntak menambahkan pada operasi tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah narkoba diantaranya sabu-sabu dan obat terlarang dengan total tersangka 4 orang.
"Kami akan terus lakukan operasi, dan berharap miras dan narkoba bersih dari Temanggung," kata dia. (Osy)