kriminal

Simpan 52 Kg Bubuk Petasan, Pria 27 Tahun Diciduk Polisi

Kamis, 27 Maret 2025 | 14:50 WIB
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si Saat menunjukkan barang bukti kasus peredaran bubuk petasan. (Ist)

Krjogja.com - Purworejo - Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran bubuk petasan dalam jumlah besar. Pria berinisial S (27) warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo telah diamankan berikut barang bukti berupa bubuk petasan seberat 52 Kilogram.

"Dari tangan pelaku, kami amankan 52 kilogram bubuk petasan yang disembunyikan di sebuah rumah semi jadi milik rekannya bernama Nur. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penjualan bubuk petasan di daerah Bruno," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Keracunan Massal Usai Santap Bukber Menu Akikah

Dijelaskan, berangkat dari laporan warga tersebut, anggota langsung turun melakukan penyelidikan dan profiling terduga pelaku, begitu tim turun melakukan tindakan di lokasi, pelaku sempat mengelak dan mengatakan barangnya sudah habis.

Namun, setelah pendalaman lebih lanjut, ditemukan bubuk petasan seberat 52 kilogram yang disimpan dalam karung dan ditutupi tumpukan kayu. "Selain bubuk petasan, kami juga menemukan 11 petasan siap ledak, bubuk belerang, 60 selongsong petasan, serta peralatan lainnya," jelasnya.

Ditambahkan, hasil penyidikan, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Ramadhan 2024. Baik itu proses meracik bubuk petasan dan lain lain ia lakukan sendiri dengan belajar dari video YouTube . Adapun bahan baku didapatkan secara online melalui marketplace.

Baca Juga: Shaggydog dan Dagadu Gabungkan Kreativitas dalam Rilisan Vinyl dan Merchandise Exclusive Album 'Kembali Berdansa'

"Bubuk petasan tersebut dijual dengan harga Rp180.000 - Rp200.000 per kilogram," imbuhnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Menghindari bahaya ledakan, Polres Purworejo berkoordinasi dengan tim Jibom Brimob Polda Jateng untuk memusnahkan 51 kilogram bubuk petasan dengan metode disposal, sementara 1 kilogram lainnya dikirim ke laboratorium kriminalistik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama yang dibuat secara ilegal, karena selain berbahaya, hal ini juga melanggar hukum," tandasnya. <*-5>

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB