KRjogja.com - PURWOREJO - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil menangkap pelaku penjambretan di wilayah hukum Polres Purworejo. Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi hari Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
"Korban dalam kasus ini yakni Hidayah Nur Fatimah (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang. Korban kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey seharga Rp 3.200.000 dalam aksi penjambretan tersebut," ucap Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P. di Polres Purworejo, Senin (21/4/2025).
Dijelaskan, adapun pelaku berinisial BAD (27), warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Aksi penjambretan ini dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban berboncengan dengan temannya bernama Putri Ika Nuraini.
Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!
"Sampai di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat," jelasnya.
Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwa Husada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Berbekal keterangan korban, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan proses penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, Kwitansi pembelian HP atas nama korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip.
Baca Juga: Cegah Stunting Melalui Edukasi Pada Ibu Balita
"Hasil pengembangan, pelaku juga terlibat dalam dua kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Di depan BRI Capem Kledung Kradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh. Kedua di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip," ungkapnya.
Ditambahkan, pelaku merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," imbuhnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. "Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat," tandasnya. (*-5)