kriminal

Meresahkan! Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi

Rabu, 23 April 2025 | 16:50 WIB
Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si menunjukkan senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

KRjogja.com - PURWOREJO - Polres Purworejo meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tak waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian. Dalam aksi ini, uang tunai milik korban senilai Rp 3 juta digondol pelaku, korban juga mengalami luka-luka akibat serangan pelaku dengan senjata tajam.

"Korban bernama Sudir dan Kusrini kehilangan uang tunai sebesar Rp 3.000.000. Bahkan Sudir mengalami luka-luka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan saat digelar kasus di Mapolres setempat, Selasa (22/4/2025) sore.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Simak Cara Jitu Asmirandah Optimalkan Kepintaran Si Kecil.

Dijelaskan, kedua pelaku berinisial AEJA bin CJA (18), warga Bantul, dan satu pelaku lainnya (masih di bawah umur), PJA bin W melancarkan aksi kejahatan secara bersama-sama. "Pelaku yang dewasa saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku anak ditahan di Polres Kebumen karena juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kebumen," jelasnya.

Ditambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nopol AB-5741-NO (digunakan sebagai sarana kejahatan), satu buah celurit berukuran panjang 110 cm, satu helm hitam bertuliskan Starcross dan satu pasang sandal merk Ando warna hitam.

"Pengakuan pelaku, sajam jenis celurit dibeli secara daring, dan hasil dari kejahatan dipakai untuk membeli rokok serta bersenang-senang," imbuhnya

Baca Juga: Siap Berkompetisi di Dunia Kerja, UAA Lepas 267 Wisudawan dan Wisudawati

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Hasil penyidikan, ada TKP lain yang dilakukan kedua pelaku. Artinya pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Purworejo," papar AKBP Andry

Diungkapkan, hasil pendalaman dan pengembangan penyidikan, kedua pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi lainnya yakni satu lokasi di Kabupaten Kebumen dan satu di Kabupaten Kulonprogo, dengan barang rampasan berupa tas dan handphone.

Baca Juga: Bimbingan Belajar Didorong Lengkapi Skill Siswa di Sekolah, Pemerintah Diakui Hanya Mampu Siapkan Kursi untuk 40 Persen Warga

"Atas kejadian ini, saya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat bepergian di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya," tandasnya. (*-5)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB