KRjogja.com - PURWOREJO - Polres Purworejo meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tak waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian. Dalam aksi ini, uang tunai milik korban senilai Rp 3 juta digondol pelaku, korban juga mengalami luka-luka akibat serangan pelaku dengan senjata tajam.
"Korban bernama Sudir dan Kusrini kehilangan uang tunai sebesar Rp 3.000.000. Bahkan Sudir mengalami luka-luka akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam," ucap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan saat digelar kasus di Mapolres setempat, Selasa (22/4/2025) sore.
Baca Juga: Ternyata Mudah, Simak Cara Jitu Asmirandah Optimalkan Kepintaran Si Kecil.
Dijelaskan, kedua pelaku berinisial AEJA bin CJA (18), warga Bantul, dan satu pelaku lainnya (masih di bawah umur), PJA bin W melancarkan aksi kejahatan secara bersama-sama. "Pelaku yang dewasa saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pelaku anak ditahan di Polres Kebumen karena juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kebumen," jelasnya.
Ditambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nopol AB-5741-NO (digunakan sebagai sarana kejahatan), satu buah celurit berukuran panjang 110 cm, satu helm hitam bertuliskan Starcross dan satu pasang sandal merk Ando warna hitam.
"Pengakuan pelaku, sajam jenis celurit dibeli secara daring, dan hasil dari kejahatan dipakai untuk membeli rokok serta bersenang-senang," imbuhnya
Baca Juga: Siap Berkompetisi di Dunia Kerja, UAA Lepas 267 Wisudawan dan Wisudawati
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Hasil penyidikan, ada TKP lain yang dilakukan kedua pelaku. Artinya pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Purworejo," papar AKBP Andry
Diungkapkan, hasil pendalaman dan pengembangan penyidikan, kedua pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian dengan kekerasan di dua lokasi lainnya yakni satu lokasi di Kabupaten Kebumen dan satu di Kabupaten Kulonprogo, dengan barang rampasan berupa tas dan handphone.
"Atas kejadian ini, saya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat bepergian di jam-jam rawan, serta segera melapor jika menemukan gelagat mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan hingga ke akar-akarnya," tandasnya. (*-5)