Krjogja.com – PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AS (41), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti hampir satu ons sabu siap edar.
“Penangkapan dilakukan pada malam sekitar pukul 21.45 WIB di kediaman tersangka. Ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Perempuan Warga Ampel Dibacok Tetangganya Sendiri
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat netto mencapai 96,71 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca, satu pipet kaca bekas pakai, timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka.
“Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial TM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AS bertugas menyimpan dan mengedarkan barang tersebut sesuai perintah TM,” jelas Kompol Willy.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspadai Informasi Palsu Terkait Pinjaman PNM Mekaar Secara Online
Saat ini, AS ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.(Dri)