Krjogja.com - PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap 21 kasus narkoba dan psikotropika dengan 27 orang tersangka selama bulan Maret hingga April 2025.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
"Selama periode Maret hingga April 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan total 27 tersangka berhasil diamankan," kata Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Dugaan Soal ASPD Bocor di SMPN 10 Yogya, Berencana Demo Puluhan Pelajar Diamankan
Dari 27 tersangka, 1 di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki, seluruhnya merupakan orang dewasa. Jenis kasus yang berhasil diungkap meliputi 9 kasus narkotika, 4 kasus psikotropika, dan 8 kasus pelanggaran UU Kesehatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mencengangkan, termasuk 128,32 gram sabu, 155,48 gram tembakau sintetis, 11 butir ekstasi, 2.898 butir psikotropika, dan 56.324 butir obat-obatan keras. Selain itu, aparat juga menyita barang bukti pendukung lain seperti 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 4.325.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Baca Juga: Bupati Bantul: Kasus Mafia Tanah Keluarga Bryan Lebih Ekstrim
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Banyumas," tegas Ari Wibowo.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Dri)