Krjogja.com - SLEMAN - Terpidana kasus penganiayaan Anggun Kurniasih (34) ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (24/6) pagi tempat usahanya wilayah Parangkusumo Kretek Bantul. Terpidana sempat menjadi DPO sejak 2019 lalu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan SH mengungkapkan, terpidana menjadi DPO Kejari Sleman sejak tahun 2019 dalam perkara Tindak Pidana Umum Penganiayaan. Saat dilakukan penangkapan, terpidana cukup kooperatif dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman untuk menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.
Baca Juga: Agenda Mingguan ARTJOG 2025 Motif: Amalan
“Pada saat diamankan terpidana sedang duduk santai tempat usahanya dan tidak ada perlawanan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Sleman untuk di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” terangnya.
Kasus ini bermula terpidana dendam terhadap korban Eka Widyawati. Kemudian pada waktu melihat korban sedang duduk di ruang tunggu basecamp Jeep Goa Jepang, terpidana menghampiri korban dan mengatakan dengan kata-kata kasar serta melakukan penganiayaan.
Terpidana dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 4 bulan. Atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menghukum terpidana dengan penjara selama 3 bulan.
“Terpidana sempat mengajukan banding dan kasasi, namun ditolak. Saat akan dieksekusi, terpidana tidak ada di rumah dan dinyatakan DPO sejak 2019 lalu,” pungkasnya. (Sni)