KRjogja.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Melalui kerja keras tim Resmob Ditreskrimum bersama jajaran Polres Demak, dua kasus kriminal besar berhasil diungkap, yakni kasus pembunuhan seorang wanita muda di Demak dan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah minimarket di Kendal.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan perkembangan ini dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum, Kamis (3/7/2025). Ia didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha.
Dijelaskan Dwi, pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman bagi masyarakat serta merespons keresahan publik atas maraknya kejahatan yang menyasar warga sipil dan pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Baru UGM Jadi Korban Penipuan Kos Kosan Lewat Iklan Tiktok
Kasus pertama terjadi di areal persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak, di mana seorang perempuan ditemukan tidak bernyawa pada Selasa pagi (24/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dibunuh dengan cara dicekik sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor dan barang-barang miliknya.
“Dari hasil autopsi, terdapat luka memar pada leher dan tubuh korban. Pelaku kini telah diamankan dan dikenai Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kombes Dwi Subagio.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Kendal pada Selasa dini hari (22/4/2025). Empat orang yang tergabung dalam sindikat pencurian spesialis minimarket berhasil ditangkap.
Mereka diketahui melakukan aksi dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pada siang hari untuk memetakan lokasi, kemudian masuk pada malam hari dengan merusak atap dan pintu gudang.
Baca Juga: Tidak Konsisten dengan Regulasi, 51 Calon Siswa 'Terdiskualifikasi' Afirmasi dapat Jalur Khusus
“Para pelaku menggasak berbagai merek rokok dan barang dagangan lainnya. Kerugian dari aksi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp450 juta,” jelas Dwi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, sejumlah alat bantu kejahatan seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok.
Satu orang pelaku masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara, sementara seorang penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun.
Atas keberhasilan ini, pihak manajemen Alfamart, yang menjadi salah satu korban perampokan, memberikan apresiasi.