kriminal

Tangkap Pelaku Residivis, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:50 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Sabu 15,90 Gram. (Dokumen Polres Sukoharjo)

KRjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,90 gram. Pelaku diketahui bernama ATS (36), seorang karyawan swasta yang merupakan residivis kasus serupa tahun 2020 dan pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (3/7/2025), yang menyebut bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kartasura. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di tempat kos barunya di wilayah Colomadu, Karanganyar," ungkap AKP Ari Widodo dalam keterangannya.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Baru UGM Jadi Korban Penipuan Kos Kosan Lewat Iklan Tiktok

Sebelumnya, petugas telah menggerebek kost lama pelaku di daerah Singopuran, Kartasura, namun pelaku sempat melarikan diri. Setelah berpindah ke kos di daerah Sanggir Utara, Colomadu, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono, S.H., M.H.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 15,90 gram yang telah dikemas untuk diedarkan. Berdasarkan pengakuan ATS, narkoba tersebut didapat dari seorang berinisial N (DPO) sebanyak 30 gram dengan harga Rp 25.500.000 yang dibeli melalui transfer dan diambil berdasarkan petunjuk alamat dari pengirim.

“Pelaku memecah barang tersebut untuk diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya,” tambah AKP Ari Widodo.

Baca Juga: Baru Tiba di Jogja, Nermin Haljeta Langsung Ikut Latihan PSIM

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun.

Sementara itu, proses penyidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya. (Mam)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB