kriminal

Mengakibatkan Korban Tewas, 4 Pelaku Pengeroyokan Jalani Rekonstruksi

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:02 WIB
Rekonstruksi kasus pengeroyokan di halaman Mapolres Bantul. (Foto: Judiman)

KRjogja.com - BANTUL - Empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya korban Wahyu Adi Setiawan (24) warga Ngestiharjo Kasihan Bantul, Selasa (22/7/2025) menjalani rekonstruksi atau reka ulang. Untuk menjaga keamanan, pelaksanaan rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bantul dengan disaksikan keluarga korban maupun keluarga tersangka. 

Keempat pelaku masing- masing AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20) semuanya warga Kasihan. Dalam reka ulang kemarin juga menghadirkan penyidik dari Kejari Bantul serta para saksi. Sementara sebagai pengganti korban diperankan oleh anggota Polres.

Rekonstruksi dijalani sebanyak 26 adegan, diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras. 

Baca Juga: PSIM Lakukan Ziarah ke Makam Raja Mataram, Jaga Tradisi dan Bentuk Lestarikan Budaya

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya dan pengakuannya sempat divideokan oleh salah satu tersangka. 

Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Tetapi beberapa hari kemudian jiwa korban tak bisa ditolong. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi berawal korban dituduh mencuri sepeda motor milik tetangga. 

Baca Juga: Seri Melawan Malaysia, Garuda Muda Siap Lawan Thailand di Semifinal

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Jdm)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB