kriminal

Gadaikan Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Pelaku berikut barang bukti kejahatan saat diamankan di Mapolres Purworejo. (Hendri Utomo)

KRjogja.com - PURWOREJO - Seorang pria berinisial R alias N, warga Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah ditangkap polisi dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kerugian jutaan rupiah. Pelaku ditangkap setelah menawarkan motor curiannya di media sosial.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si mengatakan, aksi pencurian terjadi Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah kontrakan korban bernama Anto di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Fenomena Drop Out di Kalangan Mahasiswa Elite, Teror Kecerdasan Buatan Umum Menghantui

Modus tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi, pelaku menggasak satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah tahun 2014 bernopol AA-5880-CV yang terparkir di teras tanpa dicabut kuncinya.

“Motor itu sempat dipinjam adik korban sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dikembalikan pukul 11.00 WIB, motor diparkir di teras rumah tanpa mencopot kuncinya. Setengah jam tergantung, pelaku yang kebetulan mengenal korban datang, lalu membawa motor tersebut,” ucap AKBP Andry.

Baca Juga: Jaringan Lintas Daerah Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu

Diungkapkan, setelah motor dibawa kabur, tersangka masih sempat berpura-pura menolong korban dengan menawarkan diri mencarikan pinjaman uang melalui jaminan BPKB. Korban yang percaya lalu menyerahkan BPKB dan STNK motor tersebut. "Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menawarkan motor curian tersebut melalui media sosial Facebook," ungkapnya.

Berbekal informasi dari media sosial itu, polisi akhirnya menangkap pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah tahun 2014, 1 buah kunci motor dengan gantungan merah, serta BPKB dan STNK asli atas nama pemilik kendaraan. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandasnya. <*-5>

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB