KRjogja.com - CILACAP - Diduga menghamili anak kandungnya hingga melahirkan, Sa (52) warga Jalan Kebon Rambutan RT 02 RW 01 Desa Kesugihan Kecamatan Kesugihan, Cilacap diamankan polisi untuk proses lanjut.
Kapolres Cilacap Kombespol Budi Adhy Buono melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan, Kamis (28/08/2025), beberapa hari lalu, mendapatkan laporan dari warga Kesugihan, Cilacap tentang SN (20) warga setempat yang melahirkan bayi. Sedang SN diketahui berstatus gadis dan selama ini jarang keluar rumah.
Dari laporan tersebut, Polresta Cilacap dan Polsek Kesugihan, segera mengamankan SN dan Sa ayahnya serta meminta keterangan sejumlah tetangganya.
"Dari keterangan mereka didapatkan, SN hamil hingga melahirkan bayi diduga akibat ulah ayah kandungnya yang memaksanya berhubungan layaknya suami istri beberapa kali," katanya. Hal itu dikuatkan pengakuan SN dan Sa saat diperiksa penyidik.
Menurutnya, sejak ibu kandung SN meninggal tahun 2008, SN hidup di rumah bersama Sa ayah kandungnya dan kakeknya. Selama ini pula, SN tidur seranjang dengah Sa.
"Pada sekitar Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, SN terjaga dari tidurnya karena Sa ayahnya, mendadak mengajaknya berhubungan intim layaknya suami istri. Tanpa sempat memberontak dan menolak ajakan tersebut nafsu bejad ayahnya itu. Keberhasilan Sa malam itu mendorongnya melakukan berulang kali hingga SN hamil dan melahirkan bayi pada Agustus 2025," imbuhnya.
Baca Juga: Usung Semangat 'Inspire, Build & Design', Puluhan Brand Hadir di INDEX Yogyakarta
Akibat perbuatan bejat itu, Sa akan dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan dilakukan dalam satu keluarga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sejumlah barang bukti pakaian korban SN, surat pesalinan dan cek laborat telah diamankan untuk proses lanjut. (Otu)