kriminal

Terbukti Peras Mahasiswa PPDS, Ketua Prodi Kedokteran Undip Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:34 WIB
ilustrasi dokter

KRjogja.com - SEMARANG - Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun waktu 2018 hingga 2023.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin dalam sidang di PN Semarang ini lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum selama 3 tahun penjara. Hakim sepakat dengan pembuktian pasal dari penuntut umum dalam perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 2 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," katanya, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Insiden Wartawan Dicekik Saat Liput Dapur MBG, Kepala BGN Minta Maaf

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.

Hakim menilai terdapat relasi kuasa bersifat hirarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu. Total uang yang terkumpul selama kurun waktu 2018 hingga 2023 tersebut mencapai Rp 2,49 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas yang Dipanggil untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Pratama Arhan Absen

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, pengadilan juga mengadili staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Sri Maryani.

Sri Maryani yang bertugas menerima setoran uang biaya operasional pendidikan dari bendahara residen PPDS berbagai angkatan itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.(*)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB