kriminal

Dokter PPDS Undip Dihukum 9 Bulan Penjara Karena Terbukti Palak Junior

Minggu, 5 Oktober 2025 | 16:10 WIB
ilustrasi dokter spesialis (istimewa)

KRjogja.com - SEMARANG - Persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter residen junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Semarang, memasuki babak final. Dokter PPDS Zara Yupita Azra dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dalam tindak pidana pemerasan tersebut.

Putusan dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Djohan Arifin. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Djohan membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: PSS Ingin Perpanjang Rekor Kemenangan di Gawalise Palu, Ini Prediksi Pemain yang Diturunkan

Hakim menilai, terdakwa yang merupakan residen PPDS Anestesi angkatan 76. Dia meminta para residen angkatan 77 untuk membayar iuran yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional selama menjalani pendidikan.

Iuran yang harus dibayarkan tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan. Seperti penyediaan makan prolong hingga membiayai joki tugas residen senior.

Selain itu, terdapat berbagai tugas yang harus dilakukan oleh residen junior akibat adanya sistem hierarki di lingkungan lembaga PPDS anestesi tersebut.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum atau sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Menteri Komdigi Percaya Pengurus yang Baru Bisa Membawa PWI Bersatu dan Sejahtera

Hakim menilai terdapat relasi kuasa bersifat hierarki. "Kekuasaan satu pihak atas pihak lainnya," tambahnya.

Menurut dia, terdapat sistem tingkatan antarangkatan yang berlaku turun temurun, serta pemberlakuan pasal dan tata krama anestesi dari senior terhadap junior.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang ramah dan terjangkau.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.(*)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB