Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan tujuh orang tersangka satu diantaranya merupakan perempuan. Modus pelaku melakukan aksi karena ada kesempatan dan terdesak kebutuhan membayar utang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (23/10) mengatakan, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus curanmor dengan kejadian periode Agustus dan September dan diungkap pada Oktober 2025. Hasilnya ada total tujuh orang tersangka ditangkap. Satu tersangka diantaranya merupakan perempuan dan enam tersangka lainnya laki-laki. Ketujuh tersangka tersebut sekarang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi seperti sepeda motor, helm, uang dan lainnya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama kasus curanmor dengan kejadian pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di halaman parkir kampus I UMS, Pabelan, Kartasura. Satu pelaku ditangkap yakni AM (21) warga Palembang.
Tersangka yang merupakan mahasiswa pada saat akan melakukan pencurian hendak meminjam sepeda motor milik temannya untuk pergi ke ATM. Pada saat tersangka di tempat parkir melihat satu unit sepeda motor Honda Vario dengan kunci masih tertinggal dan membuat tersangka mempunyai niat mencuri dan disembunyikan di luar kampus. Pelaku kemudian kembali masuk ke area parkir kampus menggunakan sepeda motor temannya namun pada saat itu kembali melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci masih tertinggal. Saat itu pelaku kembali memiliki niat mencuri dan menyembunyikannya di lagi di luar kampus.
Dua korban pemilik sepeda motor melaporkan kejadian ke polisi. Setelah menerima laporan dari korban ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya selang tidak lama pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.
Kasus curanmor kedua terjadi pada 11 September 2025 di wilayah Desa Siwal, Kecamatan Baki. Dua tersangka berhasil ditangkap yakni NHA (27) dan DSA (21). Kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan sasaran sepeda motor yang parkir di area masjid.
"Modus operandi kedua pelaku ini berkeliling masjid waktu salat. Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mendekat ke sepeda motor target yang tidak dikunci stang lalu mendorong meninggalkan lokasi. Selanjutnya pelaku menduplikat kunci dan dijual secara online," ujarnya.
Dalam aksi tersebut pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol AD 3693 AB milik korban Pujiati. Penangkapan dilakukan setelah korban melihat sepeda motor miliknya dijual secara online oleh pelaku. Korban kemudian memancing pelaku dengan berniat membeli. Pelaku yang terpancing akhirnya datang menemui korban dan bersama warga serta polisi dilakukan penangkapan.
Kasus curanmor ketiga yang berhasil diungkap dengan kejadian sekitar pukul 10.00 WIB pada 15 September 2025 di parkiran di Jalan Brigjen Katamso, Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura. Dua pelaku berhasil ditangkap yakni S dan AS. Kedua pelaku nekat mencuri satu unit truk nopol B 9658 VCA. Pencurian dilakukan pelaku menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan.
"Pelaku S ini ditangkap pada 24 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di exit tol Klodran, Colomadu, Karanganyar saat akan pulang ke rumah. Sedangkan pelaku AS ditangkap 25 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di dekat rumahnya di Cabeyan, Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar," lanjutnya.
Pengungkapan kasus curanmor yang keempat dijelaskan Kapolres terjadi pada 26 September 2025 di parkiran depan Pakuwon Mal Solo Baru Grogol. Dua pelaku ditangkap yakni FA (23) seorang perempuan warga Bugel, Polokarto dan S (36) warga Bugel, Polokarto. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Nmax nopol AD 4131 AVC dan helm warna pink. Atas kejadian tersebut korban Dwi Rayahuningsih warga Tulung, Klaten menderita kerugian Rp 30 juta.
Polisi berhasil menangkap FA di rumahnya di Bugel Polokarto. Sedangkan S ditangkap saat berada di depan kantor Dinas Pendidikan Sukoharjo di wilayah Mandan, Sukoharjo.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian disejumlah wilayah. FA sudah dua kali mencuri sepeda motor. Pertama di kawasan Alun-Alun Selatan Surakarta dan kedua di parkiran depan Pakuwon Mal Solo Baru Grogol. Sedangkan S baru satu kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.