kriminal

Polres Temanggung Tangkap Komplotan Tikus Sasaran Sekolah Dasar

Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Dua dari tiga anggota komplotan pencuri yang diamankan.

KRjogja.com - TEMANGGUNG - Komplotan pencuri dengan sasaran Sekolah Dasar, lintas kota ditangkap Polres Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan komplotan pencuri yang ditangkap adalah AS (49) warga Tegal dan UR (52) warga Temanggung. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing dalam suatu operasi terpisah.

"Satu tersangka lagi yang juga berhasil ditangkap digelandang ke Polresta Magelang untuk proses hukum pencurian di SD wilayah Kabupaten Magelang," kata dia, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: Prediksi dan Head to Head PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri di BRI Liga Super 2025 Pekan Ini

Dia menyampaikan komplotan ini di Temanggung beraksi di SD Negeri Kalirejo Dusun Sanggrahan Desa Kalirejo Kecamatan Kledung Temanggung, Senin awal bulan lalu.

Dikatakan pencuri di SDN Kalirejo diketahui Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB, oleh pihak sekolah. Barang yang diambil satu buah notebook merk Asus, charger laptop lenovo, tas laptop warna hitam, satu proyektor merk epson satu proyektor merk View Sonic warna putih beserta kabel HDMI, remote dan kabel power beserta tasnya dan uang tunai Rp 75.000.

Diterangkan komplotan tersebut beroperasi dengan menggunakan mobil sewaan atau rental. Sasaran sengaja di sekolah dasar yang berada di pinggiran.

Baca Juga: Prediksi Skor Newcastle United vs Tottenham Hotspur di Carabao Cup 2025 Putaran Keempat

"Mereka memilih di daerah yang sepi. Sasaran SD juga karena dipastikan ada alat elektronik dan uang tunai. Dipilih elektronik karena mudah menjualnya," kata dia.

Disampaikan mereka belum sempat menjual hasil pencurian di Temanggung, sementara hasil pencurian di sejumlah kabupaten telah berhasil dijual dan dibagi bertiga setelah dipotong uang operasional.

Kasat Reskrim mengatakan mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Subsider 56 KUHPidana Jo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Osy)

 

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB