Krjogja.com - BANTUL - Ada - ada saja ulah pelaku kejahatan untuk mengelabuhi warga agar dirinya bisa aman dan selamat dalam melakukan aksi kejahatannya. Seperti yang dilakukan oleh dua pencuri berinisial AK (18) warga Prambanan Sleman dan MIN (22) warga Piyungan Bantul.
Ketika mereka beraksi melakukan pencurian sepeda motor di Tekik Temuwuh Dlingo Bantul, Sabtu (1/11) salah dari mereka memakai jilbab sehingga mirip seorang perempuan. Tetapi naas bagi mereka, dengan mengenakan pakaian wanita tersebut malah dicurigai dan dikejar massa, sehingga ditangkap dan serahkan ke Polsek Dlingo.
Baca Juga: Penghargaan Penambah Semangat Mengejar Pertumbuhan Asuransi
Saat itu dua orang warga Temuwuh ,Dimas Putra Timur dan Dicky Dermawan sedang nongkrong di pinggir jalan, melihat ada dua orang sedang menyetep ( mendorong sepeda motor dengan kaki ).
Tetapi yang mendorong malah memakai jilbab yang dikira perempuan dan plat Nopol kendaraan yang didorong ditutup dengan kain, sehingga menimbulkan kecurigaan .
Karena curiga, kemudian kedua warga tersebut dibantu warga yang lain mengejar orang yang dicurigai dan yang dikejar malah menambah laju kecepatan masuk ke jalan kampung.
Baca Juga: PLN Lakukan Pemadaman Listrik 13 - 14 November di Sejumlah Wilayah DIY, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Karena kondisi jalan berkabut, akhirnya sepeda motor yang disetep masuk ke jurang berkedalaman sekitar dua meter. Akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan Polisi , yang satunya sempat kabur.
Sementara petugas Polsek Dlingo yang sudah menerima laporan langsung melakukan pengejaran pelaku yang melarikan diri dan berhasil meringkus pelaku, yang ternyata bersembunyi di bawah tumpukan kayu milik warga dekat lokasi motor jatuh .
Petugas juga mengamankan barang bukti ya Honda PCX Nopol AB 3462 GL beserta STNKnya milik korban Yulianta warga Temuwuh dan Honda Genio AB 4056 GV milik pelaku.
Menurut Kapolsek Dlingo Iptu Yuwana , aksi kedua pelaku tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. ( Jdm )