kriminal

Polres Karanganyar Ungkap Penipuan dan Penggelapan 720 Karton Oli, Dua Tersangka Ditangkap di Madiun dan Sidoarjo

Senin, 1 Desember 2025 | 11:30 WIB
Gelar barang bukti kasus tipu gelap. (foto: Abdul Alim)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp357,6 juta. Dua tersangka berinisial AW (34) dan IAR (27) ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah diduga terlibat dalam pengalihan ilegal 720 karton oli yang seharusnya dikirim kepada korban di Sidoarjo.

Peristiwa terjadi pada 10 September 2025 di pinggir Jalan Sragen–Solo Km 6,5, Dukuh Turisari, Desa Dagen, Kecamatan Jaten. Kedua tersangka diduga berperan mengikuti arahan pelaku utama dan berpura-pura sebagai pihak yang memiliki kaitan dengan barang bukti, sehingga berhasil meyakinkan pihak ekspedisi untuk menyerahkan paket oli secara tidak sah.

KBO Reskrim Polres Karanganyar IPTU Anton Sulistiana menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam rangkaian tindakan yang merugikan korban.

Baca Juga: Kata Irvan Mofu Cetak Tiga Gol Penting untuk PSS, Ingin Ada Saat Dibutuhkan

“Para tersangka bekerja sesuai arahan pelaku utama. Mereka sengaja menciptakan situasi seolah-olah mereka adalah pemilik sah barang tersebut. Cara ini membuat pihak ekspedisi percaya dan menyerahkan 720 karton oli kepada mereka,” ujarnya, Senin (1/12/2025)

Menurut IPTU Anton, motif kedua tersangka adalah ekonomi. Barang bukti berupa ratusan karton oli tersebut ditaksir bernilai Rp357.660.000 dan tidak pernah sampai kepada penerima yang berhak.
“Ini bukan tindakan spontan. Ada perencanaan, ada peran masing-masing, dan mereka melakukannya untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah korban melapor pada 16 Oktober 2025. Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Karanganyar bersama Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka. AW diamankan di wilayah Madiun, sedangkan IAR ditangkap di Sidoarjo.

Baca Juga: Gus Yahya Sambut Seruan Islah Para Kiai Sepuh Usai Pertemuan Forum Masyayikh di Ploso

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang sebagai bukti keterlibatan para tersangka. Dari tangan AW, petugas menemukan satu unit HP Infinix Hot 30i, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan pribadi lainnya. Dari tersangka IAR, disita satu unit HP Oppo, lima botol oli, dan kardus oli kosong yang digunakan saat aksi berlangsung.

IPTU Anton menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri keberadaan pelaku utama yang diduga menjadi otak pengaturan alur penyerahan barang.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku utama. Kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Lim)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB