Krjogja.com - BANTUL - Polsek Banguntapan Bantul meringkus 2 orang pelaku pencurian yang lokasi dan sasarannya berbeda.
Yakni tersangka Ya (35) warga Banguntapan melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Akmal di warung kopi Blandongan Sorowajan dan tersangka NH (52) warga Kartasura melakukan pencurian uang Infak di Masjid Al- Ikhlas Grojogan Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Cabor Badminton: Beregu dan Perorangan
Pelaku Ya melakukan aksinya ketika ketika pemilik sepeda motor Honda Beat , Akmal masuk ke warung kopi Blandongan Sorowajan. Sepeda motornya diparkir di depan warung. Tetapi ketika pemiliknya mau pulang sepeda motor sudah raib. Kemudian korban melapor ke Polsek Banguntapan.
Petugas Opsnal Polsek Banguntapan segera melacak pelaku pencurian tersebut dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Purwomartani Kalasan Sleman dengan barang buktinya Hinda Beat, Nopol AA 3032 ADD, seharga Rp. 13.000.000.
Sementara NH warga Kartasura melakukan pencurian uang Infak di Masjid Al- Ikhlas Grojogan Wirokerten, Banguntapan, Bantul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Cabor Sepakbola Putra
Dengan modal batang sapi lidi pelaku sempat mengeluarkan pecahan uang senilai Rp.68.000 dari dalam kotak infak di Masjid Al- Ikhlas.Setelah mengantongi uang Infak, pelaku kabur.
Kebetulan saat itu ada takmir Masjid yang sedang monitor layar CCTV , melihat ada orang masuk masjid dan menuju ke kotak infak. Karena curiga kemudian memberitahukan ke warga yang lain untuk mengecek ke Masjid.
Tetapi ketika sampai di Masjid orangnya sudah tidak ada, ternyata orang tersebut sudah berada di selatan Masjid sedang menghitung uang, Kemudian pelaku diringkus dan diamankan ke Polsek Banguntapan. (Jdm)