kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan di Kelurahan Wirasana, Anak Korban Histeris

Kamis, 4 Desember 2025 | 16:50 WIB
Rekonstruksi pembunuhan di Wirasana Putbalingga (TOTO R)

Krjogja.com - PURBALINGGA - Rekonstruksi kasus pembunuhan di kelurahan Wirasana Purbalingga Kamis siang (4/12/2025) diwarnai tangis histeris dan umpatan anak kandung dan kerabat korban kepada tersangka pelaku. Salah satu anak korban bahkan sampai pingsan saking emosi dan sedih.

Dalam rekontruksi yang digelar, tersangka Gunarto (38), warga desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, kabupaten Temanggung itu.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Cabor Voli Putra

"Tersangka memperagakan 16 adegan. Enam adegan lain dilakukan di lokasi lain," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga di lokasi rekonstruksi, Kamis siang.

Rekonstruksi diawali kedatangan tersangka dengan sepeda motor di rumah kontrakan korban. Selanjutnya melalui pintu samping yang tidak ada kuncinya, Gunanto masuk dan langsung menuju kamar korban di lantai dua.

Di kamar itulah, Gunanto menghajar korban yang juga kekasih gelapnya dengan kapak yang sengaja dibawanya dari rumahnya di Temanggung.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Cabor Badminton: Beregu dan Perorangan

Puluhan warga sekitar berjubel di depan rumah tempat kejadian perkara yang dibatasi pita garis polisi. Di seberang jalan, sejumlah menyaksikan dari lantai dua rumah salah satu warga.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Wahyu Nur Aeni (45) menjalin hubungan asmara dengan tersangka Gunanto. Sekitar lima bulan, Gunanto yang sudah beristri itu rutin seminggu sekali hingga dua kali mengunjungi Wahyu di rumah kontrakannya di Wirasana.

Selama menjalin asmara itu, hubungan keduanya kerap diwarnai pertengkaran. Hingga klimaksnya pada Senin (20,/10/2025). Ucapan Wahyu disebut-sebut menyinggung harga diri kelelakian Gunanto.

Emosi yang memuncak membuatnya gelap mata. senin siang, dengan sepeda motornya, Gunanto mendatangi rumah Wahyu. Tiba di rumah kekasih gelapnya pada Senin malam, bapak dua anak itu langsung memasuki kamar dan menghajar kepala Wahyu dengan kapak yang dibawanya dari rumahnya di Temanggung.

Perempuan yang ditinggal suaminya merantau di Jakarta itu tewas. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, malam itu juga Gunanto kembali ke Temanggung.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, personel Satreskrim Polres Purbalingga berhasil meringkus Gunanto di Jogjakarta pada Jumat (31/10/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. (Rus)

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB