kriminal

Tersangka Kasus Pembunuhan Advokat Terancam Hukuman Mati

Jumat, 12 Desember 2025 | 23:18 WIB
Tersangka Sa (tengah) saat diperiksa di Polresta Cilacap.


KRjogja.com - CILACAP - Untuk sementara Polresta Cilacap telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Advokat Aris Munadi SH, warga Perum Sogra Puri Indah, Banyumas. Mereka terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan itu karena masuk kategori kasus pembunuhan direncanakan dengan pasal 340 KUHP.

Kedua tersangka itu terdiri Sa (56) dan Ju (40) seluruhnya warga Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka Sa menjadi eksekutor dan Ju membantu mengangkat tubuh korban yang sudah tak sadarkan diri ke mobil korban. Diduga para tersangka melakukan pembunuhan secara sadis dengan memukul kepala korban dengan batangan kayu hingga korban meninggal dan kemudian membuang jasad korban di Hutan Kubangkangkung dengan cara dikubur pada kedalaman sekitar 50 cm.

Baca Juga: Catatan Dari Pameran Arsip Beyond The Notes – Andi Bayou

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, Jumat (12/12/2025), korban dieksekusi di suatu petilasan yang dikeramatkan di daerah Jeruklegi, Cilacap. Eksekusi dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) sore atau sehari setelah kedatangan korban di Jeruklegi, Cilacap.

Kendati demikian, sampai saat ini polisi Cilacap belum bisa mengungkap tentang motif dari kasus pembuhunan advokat tersebut. "Memang korban dieksekusi di suatu petilasan yang dikeramatkan masyarakat. Tetapi kami belum dapat menyimpulkan tentang motif kasus pembunuhan itu," katanya.

Guna memperkuat tindak pidana yang dilakukan para tersangka, telah diamankan sejumlah barang bukti dua potongan kayu, sebuah cangkul dan mobil korban. "Untuk HP milik korban belum diketahui keberadaannya, masih kita cari," katanya.

Baca Juga: Prediksi Skor Atletico Madrid vs Valencia di La Liga Spanyol 2025 Pekan 16: Los Rojiblancos Bidik Kemenangan

Setelah hampir dua pekan dinyatakan hilang, Aris ditemukan sudah meninggal dunia dan terkubur di kawasan hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Kamis (11/12/2025) dini hari. Saat ditemukan tim gabungan, jasad Aris berada sekitar 200 meter dari jalan raya Cilacap–Kawunganten, terkubur sedalam lebih dari setengah meter. Sedang mobil Claya warna hitam R 1927 RF ditemukan di daearah Kutowinangun, Kebumen.(Otu)

Tags

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB