Diduga akan Jadi PMI Illegal, Kantor Imigrasi Yogya Tunda Keberangkatan 5 WNI ke LN

Photo Author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 20:57 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najaruddin Safaat (tengah) bersama petugas instansi terkait menunjukkan paspor milik lima WNI yang diduga akan jadi PMI illegal.  (foto: asrul sanI)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najaruddin Safaat (tengah) bersama petugas instansi terkait menunjukkan paspor milik lima WNI yang diduga akan jadi PMI illegal. (foto: asrul sanI)

Krjogja.com - KULONPROGO - Lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bertolak ke luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal diamankan petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Temon, Selasa (20/6/2023).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Najaruddin Safaat menjelaskan, kelima perempuan WNI berinisial S, TB, S, NS dan T berusia antara 30-40 tahun tersebut berasal dari Indramayu Jawa Barat, Kendal Semarang, Klaten Jawa Tengah dan Lampongan, Jawa Timur.


Mereka diamankan petugas saat hendak berangkat dari YIA ke Malaysia dengan tujuan utama Makau. "Mereka berangkat menggunakan alat angkut Batik Air dengan nomor penerbangan ID7187 pukul 07.10 WIB melalui YIA menuju Malaysia, untuk kemudian berencana meneruskan perjalanan menuju Makau," kata Najaruddin saat konferensi pers di YIA.


Kantor Imigrasi mencegah keberangkatan kelima WNI itu karena tak bisa menunjukkan persyaratan bekerja di luar negeri. Hal ini diketahui dalam proses pemeriksaan di counter Imigrasi YIA.


[crosslink_1]


"Semuanya tidak bisa menunjukkan tiket Malaysia ke Makau. Selain itu empat orang tidak memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait dalam negeri dan visa bekerja di negara tujuan. Satu orang memang sudah punya izin bekerja di Makau," ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tiga dari lima WNI itu menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan oleh KJRI Hongkong. Adapun satu orang lagi menggunakan paspor Indonesia yang diterbitkan di Jawa Barat.


"Kalau keterangan dari yang bersangkutan, mereka akan bekerja di sektor restoran," tutur Najaruddin menambahkan kalau dilihat dari paspor, beberapa orang memang ada yang pernah bekerja di luar negeri.


Terkait kasus ini, pihaknya menduga ada praktik PMI non prosedural. Berdasarkan hasil wawancara petugas terhadap para WNI, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan syarat bekerja di luar negeri dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


Rencananya WNI tersebut tidak langsung berangkat ke negara tujuan utama melainkan transit di negara lain yakni Malaysia dengan dalih berwisata. Hal ini ditengarai untuk mengelabui petugas imigrasi.


"Memang ini salah satu modus untuk bisa melewati petugas imigrasi. Jadi mereka datang ke negara tujuan utama tidak langsung melainkan ke Malaysia dulu dengan alasan berwisata. Setelah itu berupaya melanjutkan ke negara tujuan utama," ungkapnya.


Kantor Imigrasi sedang mendalami tentang ada tidaknya agensi yang menaungi kelima WNI tersebut. Petugas memastikan kelima orang itu datang ke YIA secara bersamaan. Kantor Imigrasi pun melakukan penundaan keberangkatan mereka ke luar negeri tanpa batas waktu.


"Kalau mereka belum sesuai prosedur, kita tunda. Sebaliknya ketika sudah melengkapi semua persyaratan termasuk ada rekomendasi tentu mereka boleh berangkat ke luar ngeri," katanya.


Selain melakukan penundaan, Kantor Imigrasi juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan kepolisian guna menyelidiki ada tidaknya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X