yang dalam 14 hari memiliki riwayat mengunjungi RRT, Iran, Italia, Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris akan ditolak masuk ke Indonesia.
Sedangkan bagi WNI yang memiliki riwayat kunjungan ke negara-negara tersebut akan diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). (Rul/Imd)