Mereka yang kabur, tidak dikenai penambahan masa hukuman, sebab di regulasi tidak ada. Namun itu sudah memenuhi untuk penjatuhan register F atau disiplin. Dimana para napi ini tidak mendapatkan hak-haknya selama waktu tertentu. Diantaranya tidak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. (Wid/*32)