Sempat Kabur, 5 Napi Ditangkap Lagi

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2019 | 08:08 WIB

Mereka yang kabur, tidak dikenai penambahan masa hukuman, sebab di regulasi tidak ada. Namun itu sudah memenuhi untuk penjatuhan register F atau disiplin. Dimana para napi ini tidak mendapatkan hak-haknya selama waktu tertentu. Diantaranya tidak mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. (Wid/*32)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X