Pembangunan Mitigasi YIA, Bangunan Harus Dikosongkan

Photo Author
- Jumat, 16 Agustus 2019 | 16:12 WIB
Spanduk pengosongan sudah dipasang (Widiastuti)
Spanduk pengosongan sudah dipasang (Widiastuti)

WATES, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melalui Dinas Pariwisata kembali melakukan sosialisasi rencana pembangunan kawasan mitigasi di selatan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melalui pemasangan banner dan pemberian surat peringatan bagi penghuni bangunan warung dan penginapan, Kamis (15/08/2019).

Sempat ada aksi perlawanan menolak pemberian surat peringatan oleh puluhan pemilik penginapan, dan mereka menuntut diadakannya audiensi antara pemkab dan pelaku usaha yang meminta kejelasan terkait mata pencaharian mereka. Situasi yang nyaris memanas berhasil diredam oleh aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Polres dan lainnya.

BACA JUGA :

Sambut Bandara YIA, Pembangunan Infrastruktur di Bantul Gencar Dilakukan

Damri Layani Penumpang ke Bandara YIA

Dalam himbauan yang tertera dalam banner yang dipasang maupun surat yang diserahkan, pemilik bangunan di selatan Bandara YIA dihimbau agar mengosongkan dan atau membongkar secara mandiri bangunannya maksimal 30 Oktober 2019.

Terkait hal itu, Kasat Pol PP Kulonprogo Drs Sumiran menegaskan, karena itu sudah menjadi keputusan Pemkab Kulonprogo bahwa wilayah selatan Bandara YIA  untuk mitigasi bencana, maka warga yang beraktivitas di selatan bandara tahu terhadap keputusan tersebut dan mematuhinya. "Batas akhir pengosongan sampai 30 Oktober 2019," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X