Petambak Udang Gali Tanjang Keberatan Hentikan Usaha

Photo Author
- Jumat, 15 Februari 2019 | 08:42 WIB
Petani tambak ketika audiens dengan DPRD. (Foto : Widiastuti)
Petani tambak ketika audiens dengan DPRD. (Foto : Widiastuti)

KULONPROGO, KRJOGJA.com - Petambak udang lahan pantai di wilayah Desa Glagah, Palihan, Sindutan dan Jangkaran (Gali Tanjang) keberatan untuk menghentikan usahanya. Sebab tambak tersebut adalah satu-satunya tempat usaha yang dimiliki. Berpindah lokasi sudah tidak memungkinkan, sedangkan untuk berganti profesi mereka tidak punya ketrampilan lain.

Hal itu diungkapkan Ketua Forum Petani Tambak Udang ‘Gali Tanjang’ Agung Saputro ketika audiensi dengan DPRD di gedung Dewan setempat, Kamis (14/02/2019) kemarin. Audiensi diterima Ketua DPRD Akhid Nuryati SE, anggota Komisi II Muhtarom Asrori SH serta anggota Komisi IV Hamam Cahyadi ST dan Priyo Santoso SH. Dari eksekutif hadir kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir Sudarno MMA dan kepala Dinas Lingkungan Hidup Arif Prastowo SSos MSi.

Agung mengatakan, informasi untuk menghentikan usaha, mereka peroleh dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Sebab lokasi yang ditempati untuk tambak, yang berada di sebelah selatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) akan ditanami pohon sebagai penahan angin dan sabuk hijau guna melindungi bandara NYIA. “Kami diperintahkan mengosongkan lahan maksimal awal Maret karena penanaman pohon akan dimulai 15 Maret 2019 mendatang,” ujarnya.

Petambak keberatan menghentikan usaha mereka karena saat ini masih banyak udang yang belum dipanen. Rata-rata masih berumur sekitar 25 hari. Selain itu, pemerintah belum mempunyai solusi yang disepakati bersama terhadap keberlanjutan usaha mereka.

"Bila sudah ada solusi, misalnya dipindah di lokasi tertentu, kami baru mau pindah. Yang penting masih di area lahan pantai,” ucapnya.

Terhadap hal itu, Muhtarom Asrori menyatakan, karena waktunya sudah sangat mendesak maka perlu segera dicarikan solusi. Ada dua kemungkinan yang bisa dijadikan solusi. Yakni petambak beralih profesi atau lokasi tambak pindah ke tempat lain.

“Karena untuk pindah lokasi perlu kebijakan pemerintah, maka kami berharap bisa duduk bersama untuk membahasnya. Apalagi peruntukan lahan pantai Kulonprogo sudah diatur dalam Perda RTRW.  Hanya wilayah tertentu saja yang bisa digunakan untuk usaha tambak,” imbuh politisi PAN tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X