KULONPROGO, KRJOGJA.com - Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menegaskan, Polda DIY akan mempelajari lebih detail kasus laporan Moh Marjuki atau dikenal dengan Marjuki Muhammad Kill the DJ atas lirik lagu Jogja Istimewa miliknya, yang dipakai dalam yel-yel kampanye Prabowo-Sandi.Â
"Kami sudah terima laporannya," jelas AKBP Yulianto disela peresmian Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas), di Mapolres Kulonprogo, Rabu (16/1/2019).Â
Juki Kill The DJ saat melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan Hak Cipta ke Mapolda DIY. (Harminanto)
Diungkapkan, pelapor sudah dimintai keterangan setelah melakukan pelaporan di Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda DIY pada Selasa (15/1/2019). Dari keterangan pelapor tersebut akan dipelajari terlebih dahulu untuk kemudian menentukan langkah berikutnya.Â
"Kami akan pelajari dulu dari keterangan awal, baru menentukan langkah berikutnya," tutur Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto menambahkan penyidik juga akan lebih berhati-hati dalam menentukan langkah.Â
"Kita hati-hati agar jangan sampai salah melangkah," ujarnya.