KULONPROGO, KRJOGJA.com - Sejumlah mantan narapidana (napi) ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2019 mendatang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat. Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaeni membenarkan pihaknya menemukan sejumlah mantan napi masuk daftar bacaleg DPRD Kulonprogo.
â€Sudah ada beberapa mantan napi yang kami temukan namanya,†kata Isnaeni.
Baca juga :
Tak Terima Dicoret, Bacaleg Boleh Lapor ke Bawaslu
27 Bacaleg PSI Temanggung Mundur
Dijelaskan, pihaknya belum bisa merinci jumlah bacaleg yang mantan napi dan dari partai apa saja. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan berkas administrasi sudah bisa diketahui. Salah satunya dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lampiran putusan dari pengadilan yang menyatakan pernah dipidana.
Sebagai kelengkapan persyaratan, KPU masih akan melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan. Dari beberapa nama yang disinyalir mantan narapidana sudah dicek. Begitu dimasukkan di sistem yang ada di PN Kulonprogo dengan memasukkan nama akan diketahui kasus apa dan perkaranya terjadi pada tahun berapa hingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Ditegaskan, mantan napi tetap bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg dengan persyaratan di antaranya membuat pengumumam diri di media, dengan dilengkapi surat keterangan dari unsur pemimpin redaksi dan petikan putusan pengadilan. Berdasarkan berkas yang masuk KPU, beberapa persyaratan bacaleg sudah lengkap. Berkas mereka sudah diproses dan lengkap sebagai dasar untuk pencalonan.