Netizen Kulonprogo Dipolisikan Gara-gara Status, Ini Sebabnya

Photo Author
- Kamis, 3 Mei 2018 | 10:21 WIB

GALUR,KRjogja.com - Gara-gara menuliskan status yang berisi penghinaan terhadap elite partai politik (parpol) PDIP beserta tokoh-tokohnya, seorang pengguna media sosial (netizen) warga Desa Kranggan, Galur, Kulonprogo, NA dilaporkan ke polisi, Rabu (2/5). Usai dilaporkan, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.

Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto kepada wartawan, Rabu (2/5) menyampaikan, laporan polisi tersebut bermula saat NA mengunggah foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, Walikota Surabaya Tri Rismaharini serta Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Puti Guntur Soekarno pada satu bingkai. Dalam unggahan tersebut, ia juga menyertakan tulisan bernada menghina dan menjurus kasar.

”Cuitan ini kemudian diketahui sejumlah simpatisan PDIP di wilayah Kecamatan Galur. Saya bahkan mendapat kabar bahwa di Polsek Galur sudah banyak simpatisan PDIP yang melaporkan oknum tersebut lantaran diduga melakukan ujaran kebencian,” urainya.

Sudarto menilai, NA telah melakukan ujaran kebencian dengan menyebut bahwa PDIP merupakan partai komunis. Tindakan tersebut dianggap telah menciderai seluruh lapisan pada tubuh PDIP. Pengurus partai berlambang banteng moncong putih ini pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

”Proses hukum akan tetap berlanjut. Berdasar informasi dari polisi, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kulonprogo tadi malam,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah mengaku sudah menindaklanjuti laporan DPC PDIP Kulonprogo dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap NA. Polisi juga memeriksa tiga orang saksi dalam penyelidikan kasus ini, salah satunya Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto.

”Status tersebut diunggah pada Selasa (1/5) siang, kemudian dilaporkan malam harinya,” kata AKP Dicky.

Meski demikian, hingga kini pelaku masih berstatus sebagai saksi. Sebab menurut AKP Dicky, pihaknya harus merumuskan perkara tersebut terlebih dahulu sebelum menetapkan status tersangka terhadapnya. ”Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengunggah status dan foto berbau ujaran kebencian lantaran tidak suka dengan salah satu partai politik di Indonesia,” ungkapnya. Pelaku pun terancam dijerat Pasal 45 AAyat 2 dan Pasal 45 A Ayat 3 UU ITE subsider Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. (MERAPI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X