KULONPROGO, KRJOGJA.com - Sebanyak 114 bangunan gedung permanen dan 182 unit semi permanen, 20 kolam renang serta 250 kolam tambak udang akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Kulonprogo. Rencana penggusuran tersebut merupakan upaya penataan kawasan sempadan pantai di wilayah Kecamatan Temon. Apalagi keberadaannya di zona yang tidak boleh mendirikan bangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Ir RM Astungkoro menegaskan, tambak-tambak udang tersebut ilegal karena berada di sempadan pantai dan tidak disertai izin usaha. Lokasi tambak jelas bukan kawasan peruntukan bagi usaha tambak karena kawasan yang ditetapkan untuk budidaya tambak hanya di Pasir Mendit Desa Jangkaran, Temon dan Pantai Trisik Desa Banaran, Galur.
â€Aturan sempadan pantai 100-200 meter dari titik pasang tertinggi gelombang laut. Tambak nanti terkena aturan sempadan pantai. Berdasar gambar dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), semua tambak itu kena di koridor 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut,†jelasnya, Jumat (17/11/2017).
Sementara sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penghitungan kasar terhadap bangunan gedung dan non gedung di sepanjang sempadan wilayah Pantai Glagah di Desa Glagah hingga Pantai Congot di Jangkaran. Petugas mencatat bangunan gedung permanen sebanyak 114 buah dan semi permanen 182 buah.
Selain itu sejumlah bangunan non gedung yang juga berada di areal sempadan pantai yakni 20 buah kolam renang dan 250 buah tambak udang. Lokasi tambak udang terkonsentrasi di titik area barat Joglo Labuhan Pakualaman dan berderet hingga kawasan Pantai Congot.
Sebagian petak tambak masuk dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara dan beberapa waktu lalu diratakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai mitra kerja PT Angkasa Pura (AP) I untuk runway atau landasan pacu. Sedangkan tambak di sisi selatan pagar pembatas lahan bandara hingga kini masih beroperasi.
Ditegaskan, pemkab telah melayangkan surat peringatan dua kali kepada pemilik tambak maupun bangunan. Mereka diminta menghentikan aktivitasnya sekaligus membongkar bangunan. Tapi peringatan pemerintah tidak mendapat respons positif dari warga sehingga pemkab berencana melayangkan surat peringatan ketiga kalinya dilanjut penertiban dengan penggusuran dan pembongkaran.
â€Tidak ada ganti rugi karena mereka jelas salah mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai dan tidak sesuai peruntukannya. Penertiban mungkin bisa bersamaan dengan jalannya pembangunan bandara,†ujar sekda.