Dewan Sidak Penambangan Pasir Sungai Progo

Photo Author
- Senin, 28 Agustus 2017 | 19:28 WIB

GALUR, KRJOGJA.com - Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kulonprogo melakukan tinjauan lapangan di lokasi penambangan pasir Sungai Progo di Pedukuhan Bleberan Desa Banaran, Galur, Senin (28/8/2017). Inspeksi mendadak (sidak) sebagai tindaklanjut adanya keluhan sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas tanah lokasi penambangan tersebut.

"Kami turun lapangan setelah menerima keluhan dari sejumlah warga terkait lahan yang ditambang salah satu perusahaan di Bleberan. Dari hasil pengamatan dan konfirmasi ke pihak perusahaan kami tidak menemukan indikasi pelanggaran, karena ternyata lokasi penambangan berada di lahan wedi kengser yang notabene milik pemerintah. Selain itu pihak perusahaan juga mengantongi izin resmi," tegas Wakil Ketua Komisi III, Wisnu Prastya disela tinjau lapangan, Senin (28/8/2017).

Saat bertemu pihak perusahaan penambangan, Wisnu dan anggota Komisi III Sugiyanto meminta salinan surat izin penambangan di lokasi tersebut. Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu DIY No 545/1945/KP2TSP/2017 tentang Persetujuan Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan Komiditas Pasir dan Batu atas nama Petrus Joko Legowo.

"Lokasi penambangan berada di Pedukuhan Bleberan Desa Banaran, Galur, luasnya 4,7 hektare dengan izin usaha penambangan selama lima tahun. Dalam surat tersebut yang bersangkutan dinyatakan berhak melakukan seluruh tahapan kegiatan pada masa izin operasi produksi meliputi usaha konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan sesuai ketentuan perundang-undangan," terang anggota Fraksi Partai Golkar, Wisnu Prastya.

Sementara Sugiyanto mengatakan, saat ini usaha penambangan pasir Sungai Progo di wilayah Kulonprogo sudah menjamur, salah satunya berada di wilayah Kecamatan Galur. Kegiatan penambangna pasir pun bervariasi mulai dari cara manual, sedot dan alat berat. Pro kontra terhadap penambangan diduga juga dipicu persaingan antarpenambang bahkan pihak-pihak yang ingin ikut menambang di wilayah yang sudah masuk zona penambangan perusahaan.

"Sidak bertujuan mengkroscek atau mengkonfirmasi laporan yang masuk ke kami dengan kondisi di lapangan. Tidak hanya satu lokasi penambangan yang kami sidak tapi beberapa titik penambangan kami datangi, termasuk bangun pabrik pemecah batu atau crusher yang kami duga berada di bantaran Sungai Progo. Hasil sidak tentu menjadi bahan kami untuk mengkaji lebih jauh apakah usaha-usaha penambangan dan pendirian bangunan permanen di bantaran sungai boleh atau justru melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Secara terpisah pekerja tambang pasir Sungai Progo di Pedukuhan Bleberan, Ansori menjelaskan, penambangan di lokasi tersebut telah memiliki izin resmi. Artinya pihak perusahaan tidak asal menambang. Lebih dari itu juga memberikan ganti rugi kepada warga yang selama ini mengelola lahan.

"Ada lahan yang ternyata sudah ditanami cabai kami berikan ganti rugi Rp 25 ribu per batang kepada pemilik tanaman. Sementara lahan tersebut awalnya sungai yang muncul kembali atau sering disebut wedi kengser," tuturnya. (Rul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X