KULONPROGO,KRJOGJA.com - Sebagai upaya antisipasi terhadap pembangunan mega proyek sekaligus mendongkrak perekonomian warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Kawasan Perdesaan. Penyusunan raperda inisiatif tersebu dilatarbelakangi untuk pengembangan potensi lokal supaya dapat digarap secara optimal, sehingga perekonomian masyarakat meningkat serta mendukung pembangunan mega proyek.
Ketua Dewan setempat Akhid Nuryati SE, di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2017) menjelaskan, program pembangunan mega proyek di kabupaten ini sudah jelas berjalan baik bandara internasional, destinasi pariwisata dan pelabuhan. Selain itu, arah pengembangan kawasan juga sudah jelas, sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Wilayah utara merupakan pengembangan kawasan wisata dipusatkan di Kecamatan Samigaluh karena menjadi wilayah pendukung Kawasan Strategis Pembangunan Nasional (KSPN) Borobudur. Sedangkan wilayah selatan direncanakan menjadi pusat industri, bandara dan kawasan jasa. Karena itu dibutuhkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum bagi pemerintah desa (pemdes) yang akan mengembangkan potensi lokal dan kerja sama antardesa dalam kabupaten, propinsi maupun luar propinsi.
"Perda nanti sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6/ 2014 tentang Desa. Kami juga harus memikirkan bentuk kerja sama antardesa tentang pengembangan kawasan sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Dicontohkan Kecamatan Samigaluh sebagai daerah penyangga KSPN Borobudur, akan melibatkan pemdes di kecamatan tersebut. Selain itu, desa di Kecamatan Galur sebagai pusat tambang Sungai Progo. Demikian juga di Kecamatan Sentolo sebagai kawasan industri.
"Untuk pengembangan kawasan supaya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi terpadu maka diperlukan kerja sama antardesa. Disamping itu kerja sama juga bisa mengakses dana dari pusat untuk pengembangan kawasan yang dikelola desa. Sehingga kami berencana buatkan payung hukumnya berupa Perda Kawasan Perdesaan," tutur politisi PDI Perjuangan.
Sementara itu Kabid Tata Ruang pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulonprogo Langgeng Raharjo menjelaskan ada lima materi strategis nasional yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan RTRW yakni ruang terbuka hijau, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana dan kehutanan.
"Lima hal tersebut menjadi materi prinsip dalam evaluasi pusat, selain hal-hal teknis seperti pemetakan yang harus ada rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG)," ungkapnya.(Rul)