TEMON,KRJOGJA.com - Pemkab Kulonprogo tidak punya kewenangan terhadap pembangunan bandara, tapi karena ketempatan maka berperan memfasilitasi kegiatan terkait sarana transportasi udara tersebut. Terkait pembebasan lahan untuk rel kereta api (KA) akan dilakukan Pemda DIY sekaligus sebagai syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sedangkan masalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) menjadi tanggungjawab kementerian perhubungan (Kemenhub).
Pernyataan tersebut disampaikan Asekda II Kulonprogo Triyono SIP menanggapi pertanyaan seputar pembangunan rel KA terintegrasi dengan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (1/5/2017).
"Sebenarnya rencana baru sebatas rivitalisasi Stasiun Kedundang. Sedangkan trase baru sebatas BED (Basic Engineering Design). Stasiun KA kira-kira akan berada antara Desa Kepek dan Bapangan," jelasnya.
Rute sementara yang ditetapkan, Stasiun Kedundang ke selatan - sebelah barat SD Trukan - belakang SMK Kelautan - ke selatan sedikit terus ke barat - melewati utara lokasi relokasi bandara warga Glagah. Menghindari pemukiman penduduk maka trase akan dialihkan ke area persawahan. Trase juga tidak akan melewati Pedukuhan Sidorejo tapi di sebelah utaranya.
Pada saat survey jangan sampai melibatkan banyak personil keamanan maka cukup babinsa, babinkamtibmas, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Rabu-Sabtu, 3-6 Mei dilaksanakan peninjauan lokasi. Tim berkumpul di Kecamatan Temon jam 08.00 WIB," ungkapnya.
Dijelaskan pada saat survey petugas akan melihat topografi meliputi kontur tanah, karena jalur kereta api tidak boleh naik turun, sehingga harus dicarikan tanah yang datar. "Sehingga harus dicarikan lokasi yang pas. Untuk survey topografi tidak bisa hanya selebar 25 meter untuk rel saja tapi kiri kanannya harus ada elevansi rel," terangnya menambahkan survey topografi nanti juga akan mengetahui siapa pemilik lahan yang masuk titik ordinat untuk jalur rel KA.
"Setelah diketahui pemilik lahannya maka dilanjutkan pembebasan lahan dan IPL. Untuk pembebasan lahan akan dilakukan oleh Kemenhub sementara PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya membangun Stasiun Kedundang. Khusus stasiun yang ada di wilayah bandara akan dibangun oleh PT Angksa Pura," tegas Triyono.
Ditambahkan, total luas lahan untuk jalur KA hanya sekitar lima sampai enam kilometer. "Harapan kita setelah survey topografi dan titik koordinatnya sudah pasti serta dilakukan IPL, Amdal, IPL Kemhub dan IPL Gubernur menjadi syarat pembebasan lahan. Tahun ini IPL Gubernur sudah ada," katanya. (Wid/Rul)