Sadis! Mahasiswi Amikom Dibunuh dan ditelanjangi

Photo Author
- Kamis, 30 Maret 2017 | 11:44 WIB

WATES (KRJogja.com) - Tersangka pembunuh mahasiswi AMIKOM, S (21) ternyata berupaya menghilangkan jejak. Setelah mencekik leher korban RAR (20) sampai tewas, pelaku kemudian menelanjangi dan membuang mayat kekasihnya yang sedang hamil tujuh bulan ke parit. Sehingga nampak kejadian korban hanyut kena banjir.

Perkembangan penanganan kasus tersebut terungkap setelah petugas Satuan Reskrim Polres Kulonprogo melakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan dari tersangka. Kepada petugas, warga Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo tersebut mengaku terus terang usai membunuh kekasihnya, ia meletakkan tubuh korban di parit. Setelah itu, pelaku melepas satu persatu pakaian korban sehingga hanya tersisa bra. Sementara jaket, celana dan sepatu korban diletakkan di tepian parit sejauh lima meter. Padahal dalam keterangan sebelumnya, tersangka mengaku meninggalkan tubuh korban dalam keadaan berpakaian lengkap.

“Usai dibunuh, tubuh korban ditinggalkan pelaku di tempat kejadian perkara dalam keadaan telanjang. Ini modus pelaku untuk menghilangkan jejaknya. Seolah-olah, mayat itu korban hanyut karena banjir, bukan karena dibunuh,” kata Waka Polres Kulonprogo, Kompol Heru Muslimin, Rabu (29/3).

Pembunuhan berencana tersebut terungkap Sabtu (25/3) petang lalu (KR 27/3). Ketika itu saksi Suyadi warga Pedukuhan Kamal Desa Pendoworejo, Girimulyo menemukan mayat perempuan tanpa identitas tergeletak di parit irigasi setempat. Saat itu, tubuh korban yang dalam keadaan hamil tujuh bulan, telentang dalam kondisi telanjang. Belakangan mayat teridentifikasi RA, warga Tamantirto, Kasihan, Bantul. Korban merupakan kekasih pelaku. Beberapa jam sebelum mayat korban ditemukan, warga juga menemukan sepeda motor matik putih AB 6549 EG di wilayah Nanggulan, berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi ditemukannya mayat. 

Penemuan sepeda motor tersebut menjadi titik awal terungkapnya identitas korban setelah gambar sepeda motor tersebut tersiar di media sosial. Kendaraan itu diketahui milik karyawan bengkel yang dipinjam korban karena sepeda motornya sedang diservis di bengkel tersebut untuk menemui pelaku. Tersangka S berhasil ditangkap petugas di rumah orang tuanya.

Waka Polres mengungkapkan, pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak 2013 lalu dan berpacaran dalam tiga tahun terakhir. Selama berpacaran, keduanya sering berhubungan badan hingga akhirnya korban hamil. Selama itu, karena ingin fokus kuliah, korban terus memaksa pelaku untuk bertanggungjawab menggugurkan kandungannya. Permintaan ini sudah disampaikan korban sejak usia kandungannya dua bulan dan terus berlanjut hingga kehamilannya berusia tujuh bulan. 

“Dua kali tersangka mengelak dan menolak permintaan korban. Tapi untuk kali ketiga korban mengajukan permintaan sama, tersangka kalut, sehingga mengajak korban ke TKP kemudian dicekiknya sampai meninggal,” kata Heru Muslimin.

Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Tersangka S mengaku, korban tidak mau dinikahinya meskipun sudah dalam kondisi hamil tua. Alasannya karena korban ingin menyelesaikan kuliah maka itu pelaku diminta untuk bertanggungjawab menggugurkan kandungan. “Saya melarang karena ingin bertanggungjawab tapi dia tetap tidak mau,” ujarnya. (Rul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X