Setelah 8 Tahun Dipelihara, Milo Akhirnya Dievakuasi BKSDA

Photo Author
- Jumat, 26 April 2024 | 08:10 WIB
Petugas BKSDA Yogyakarta sedang berusaha mengevakuasi buaya muara di rumah warga di Pedukuhan Bendungan Lor, Bendungan, Wates, Kulonprogo. (Foto: Asrul Sani)
Petugas BKSDA Yogyakarta sedang berusaha mengevakuasi buaya muara di rumah warga di Pedukuhan Bendungan Lor, Bendungan, Wates, Kulonprogo. (Foto: Asrul Sani)


KRjogja.com - KULONPROGO - Setelah delapan tahun dipelihara oleh salah satu keluarga, akhirnya buaya muara bernama Milo dievakuasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dari rumah milik Sudiyono, warga Pedukuhan Bendungan Lor, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (25/4/2024).

Meski sempat ada perlawanan dari sang buaya, tapi proses evakuasi dengan cara mengeluarkan buaya dari kandang yang terletak di halaman belakang rumah berlangsung lancar dan aman.

"Secara umum proses evakuasi berjalan lancar, petugas kami sudah biasa melakukan hal seperti itu," kata Kepala Resort KSDA Kulonprogo, Purwanto.

Diungkapkan, evakuasi merupakan tindak lanjut atas laporan Sudiyono yang meminta agar buaya yang ada di rumahnya bisa dilepasliarkan. Diketahui buaya jantan berbobot 60 kg dengan panjang hingga 2 meter itu merupakan hewan peliharaan yang dibeli oleh anak Sudiyono, Diyana, sejak 2016 atau sekitar 8 tahun lalu.

Baca Juga: Wapres Tekankan Pentingnya Akses Layanan Kesehatan Keluarga

"Petugas kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang peduli tentang keberadaan satwa liar," jelasnya.

Lebih lanjut Purwanto menjelaskan, buaya muara merupakan satwa yang dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara. Karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah keluarga Sudiyono yang secara sadar dan suka rela menyerahkan buaya tersebut untuk dikembalikan ke alam liar.

"Karena pak Sudiyono punya kesadaran menyerahkan hewan peliharaanya ke negara maka tidak ada sanksi apa-apa. Justru kami berterimakasih atas kesadaran masyarakat sehingga satwa tersebut bisa dilestarikan," tuturnya.

Selanjutnya buaya tersebut dibawa ke tempat karantina di kawasan Hutan Bunder, Kabupaten Gunungkidul. Setelah proses karantina selesai, buaya akan dilepasliarkan ke habitatnya.

"Nanti setelah evakuasi, kita bawa ke tempat pusat penyelamatan satwa di Bunder. Di sana akan dikarantina supaya bisa kelihatan sifat liarnya seperti apa, untuk bisa dilepasliarkan ke habitat aslinya," terangnya.

Baca Juga: Libas Korea Selatan, Ini Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Pemilik buaya, Diyana mengungkapkan, buaya yang diberi nama Milo dibelinya delapan tahun lalu seharga Rp 400 ribu. "Dulu belinya Rp 400 ribuan dan ukurannya masih kecil seperti tokek," ungkap Diyana.

Selama pemeliharaan, Milo diperlakukan baik, layaknya hewan peliharaan lain yang tak berbahaya. Setiap hari, Milo diberi makan dengan olahan daging sehingga ukurannya cukup besar. Seiring waktu, Milo justru susah dikendalikan sehingga Diyana memutuskan untuk menyerahkan hewan peliharaannya pada pihak berwajib.

"Dulu awalnya dia bisa dihandel, sering dimandiin, sering dipegang. Cuma setelah agak besar dia mulai susah dikendalikan," katanya mengaku ihlas hewan peliharaannya dibawa petugas BKSDA Yogyakarta.

"Demi kebaikan dia juga sehingga bisa kembali ke habitatnya. Kami sebenarnya sedih tapi demi kebaikan semuanya, dia bisa hidup di habitatnya," pungkas Diyana. (Rul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X