KRjogja.com - KULONPROGO - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kulonprogo 2024 sebanyak 1.383 orang dilantik secara serentak oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa/kalurahan/kelurahan di Kulonprogo, Senin (24/06/2024). Pelantikan, pengambilan sumpah/janji dilanjut bimbingan teknis (bimtek) dan langsung terjun ke masyarakat untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) hari perdana.
Diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo Budi Priyana, coklit akan dilakukan selama sebulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli. Di hari perdana ini Pantarlih melakukan coklit minimal 5 kepala keluarga atau sampling coklit bagi 5 Tokoh Masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
"Yang melakukan coklit tetap Pantarlih, KPU bersama PPK, PPS akan mendampingi. "Coklit ini untuk pemutakhiran data pemilih. Selama ini ada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah disinkronisasi oleh KPU RI, dan data tersebut perlu dimutakhirkan dengan dicocokkan langsung ke pemilih. Bisa jadi data di atas kertas itu berbeda dengan di lapangan. Ketika ada perbedaan maka dibetulkan dan ketika ada masyarakat yang punya hak pilih belum terdaftar dalam daftar pemilih, maka bisa dimasukkan dalam daftar potensial pemilih," ujar Budi.
Baca Juga: Fatih, Meninggal Dunia Akibat Terpeleset di Sungai Pelus
Budi menghimbau kepada masyarakat di Kulonprogo siap menerima kedatangan Pantarlih untuk melakukan coklit di tempat pemilih. Sehingga nanti akan didapatkan data pemilih yang mutakhir, lebih berkualitas dan akurat. "Masyarakat yang akan dicoklit diharapkan mempersiapkan data Kependudukan bisa berupa KTP, KK atau identitas Kependudukan lainnya," kata Budi.
Ditambahkan Aris Zurkhasanah Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kulonprogo, PPDP) atau Pantarlih tersebut dibentuk oleh PPS atas nama KPU untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu dan pemilihan.
Baca Juga: Untuk Pangsa Wisatawan, Bisnis Oleh-oleh Masih Merajai
"Ruang lingkupnya bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih serta melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih," ucap Zurkhasanah sambil menambahkan Pantarlih akan bertugas di 753 TPS. (Wid)