Krjogja.com - Wates - Perusahaan ekspor Wig, PT SCI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 814 tenaga kerja dari 1.532 orang karyawannya. Hal itu terungkap saat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo melakukan monitoring Ketenagakerjaan terhadap beberapa perusahaan, salah satunya PT SCI tersebut.
"Hasil monitoring yang kita lakukan adalah untuk deteksi dini terhadap permasalahan Ketenagakerjaan. Terhadap 814 karyawan yang mengundurkan diri/resign sebelum 21 Oktober 2024 (Perjanjian Bersama Serikat Pekerja/perwakilan karyawan dengan pengusaha) sesuai Peraturan Perusahaan dan PP No 35 Tahun 2021 hanya berhak atas uang pisah, uang penggantian hak cuti, dan ongkos pulang ke rumah," jelas Kepala Disnakertrans Kulonprogo Bambang Sutrisno SSos MSi, Rabu (23/10/2024).
PHK yang mengundurkan diri mulai 21 Oktober 2024 dapat tali asih yang besarannya sesuai dengan masa kerja yang dituangkan dalam perjanjian bersama (PB). "Sedangkan bagi karyawan ter-PHK yang diikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada JKP ini akan ada fasilitasi terkait haknya. Tentunya nanti diteliti memenuhi syarat tidaknya," ujarnya.
Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan Pj Bupati Banyumas dan Istri Beredar Lewat WhatsApp
Dikatakan Bambang, PT SCI merupakan perusahaan eksportir. "Kita tahu kondisi perekonomian dunia, termasuk di Indonesia sedang lesu. Akibatnya permintaan produk dari Indonesia, termasuk PT SCI menurun. Otomatis produk menurun, sehingga salah satunya adalah dengan mengurangi karyawan. Angka PHK di PT SCI sebanyak 814 orang tersebut sampai Rabu (23/10/2024)," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, info dari PT SCI semula ekspor wig untuk negro, akan diganti ekspor wig untuk Eropa dan Amerika mulai awal 2025. "Dimungkinkan akan memanggil karyawan yang resign tersebut untuk bekerja kembali," katanya. <B>(Wid)<P>