"Larangan semacam itu bisa saja diatur, karena berdampak langsung terhadap pelaku usaha dan konsumen,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Salah satunya adalah dengan menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai acuan dalam proses revisi Perda KTR di Kulonprogo.
"PP Nomor 28 Tahun 2024 harus dijadikan momentum oleh Pemkab Kulonprogo untuk memperbarui Perda Nomor 5 Tahun 2014, termasuk regulasi turunannya seperti Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati. Peraturan baru nanti harus mencerminkan rasa keadilan dan membawa dampak harmonis di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Wid/Rul)