Kasus Korupsi di BUKP Galur, Kejari Kulonprogo Tetapkan Seorang Tersangka

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Kepala BUKP Galur ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi di BUKP Galur.
Kepala BUKP Galur ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi di BUKP Galur.

KRjogja.com - KULONPROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY Galur tahun anggaran 2014-2024, Rabu (1/10/2025) siang.

Kajari Kulonprogo, Dr Anton Rudiyanto SH MH melalui Kasi Intelijen, Awan Prastyo Luhur SH MH dan Kasi Pidsus, Muis Ari Guntoro SH MH mengatakan, tim penyidik Kejari Kulonprogo setelah memperhatikan alat-alat bukti penyidikan menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan sistem keuangan BUKP Galur dengan tersangka yang ditetapkan, yakni UW selaku Kepala BUKP Galur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik memeriksa UW yang datang ke Kejari Kulonprogo sebagai saksi dan mendapati keterangan yang akan dijadikan alat bukti kemudian tim penyidik melakukan kajian terhadap keterangan tersebut dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya. Setelah memenuhi alat bukti yang sah tim penyidik menetapkan Kepala BUKP Galur, UW periode 2010-2025 sebagai tersangka dan untuk itu terhadap dirinya dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta selama proses pra penuntutan dan penuntutan nantinya.

Baca Juga: Bus Transigrak Diluncurkan Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus

"Tim penyidik yakin unsur sangkaan telah terpenuhi baik unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan maupun unsur kerugian negara. Guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta," jelasnya.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersangka saat ini lebih dari Rp 8.000.000.000 dengan modus tersangka membuat mark up kredit dan kredit fiktif nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP baik dalam tabungan ataupun deposito para nasabah, selanjutnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya.

Baca Juga: Profil Sri Purnomo Eks Bupati Sleman yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Adapun alat bukti yang telah ditemukan tim penyidik diantaranya keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari tersangka sendiri yang mana dari semua alat bukti tersebut mendukung pemenuhan unsur pasal tindak pidana yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat yakni penjara seumur hidup.(Dan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X