Respon Terhadap Revisi Perda KTR Kulonprogo Pro Kontra, Usul Keringanan Minta Tak Ada Iklan Rokok

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 21:40 WIB
Ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau, RA Yayi Suryo Prabandari saat menjadi pemateri <I>Workshop<P> KTR dihadiri tiga anggota DPRD Kulonprogo. (Asrul Sani)
Ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau, RA Yayi Suryo Prabandari saat menjadi pemateri <I>Workshop<P> KTR dihadiri tiga anggota DPRD Kulonprogo. (Asrul Sani)

Krjogja.com - KULONPROGO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR di Kulonprogo mendapat reaksi pro kontra dari sejumlah elemen mansyarakat.

Sejak Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Kulonprogo melakukan pembahasan muncul dua faksi yakni kelompok yang menginginkan keringanan iklan rokok dan menolak sepenuhnya agar di wilayah Kabupaten Kulonprogo tidak ada iklan rokok.

Baca Juga: Kolaborasi Mahasiswa UNY dan Belmawa Dorong Digitalisasi Pengelolaan Sampah di Gunungkidul

Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Kulonprogo, Rismiyati saat menjadi pemateri dalam Workshop KTR di Pondok Makan Omah Mbeji, Wates, menegaskan, Raperda KTR yang nanti akan menggantikan Perda Nomor 5/2024 tentang KTR harus benar-benar menghapus pasal yang memperbolehkan iklan di luar radius 500 meter.

Pihaknya menilai pasal 15 ayat 4, Raperda KTR dihapus dan diganti dengan larangan total di seluruh ruang publik Kulonprogo tanpa kecuali.

"Dalam satuan tugas Raperda KTR harus melibatkan perwakilan organisasi perempuan minimal 40 persen untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dan terinterimplementasi," tegasnya, Jumat (14/11).

Baca Juga: Jadwal KA Prameks Jogja – Kutoarjo PP Akhir Pekan Ini 15-16 November 2025

Menurut Rismiyati urgensi perempuan dilibatkan karena menjadi kelompok rentan ketika revisi Perda KTR memiliki keleluasaan. Karena paparan terhadap asap rokok menjadi tanpa batas yang kuat secara dasar hukum. Selain itu kalangan remaja Kulonprogo juga menjadi sangat potensial sebagai perokok pemula.

"Apabila adanya pelonggaran efektivitas kawasan tanpa rokok sebagai instrumen perlindungan kesehatan publik menurun secara signifikan sehingga mengikis pencapaian yang telah dibangun selama bertahun-tahun," kata Wakil Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kabupaten Kulonprogo tersebut.

Perwakilan Forum Masyarakat, Organisasi dan Komunitas yang juga Ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau Prof Dra RA Yayi Suryo Prabandari menegaskan, kalau alasan boleh memasang iklan rokok di Kulonprogo demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesungguhnya tidak benar juga.

"Karena PAD dari iklan rokok di kabupaten ini relatif kecil," terangnya.

Aksi penolakan terhadap kelonggaran iklan dan sponsor rokok dalam revisi Perda KTR juga sudah dilakukan. Kalangan pemuda dan pelajar serta kaum ibu-ibu menggelar aksi damai di Gedung DPRD KaKulonprogo, Rabu (12/11).

Sementara itu Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto mendorong adanya pasal yang mengatur radius pemasangan iklan rokok dan penjualannya. Pihaknya minta revisi harus seimbang dengan aspek ekonomi dan kesehatan.

"Kami juga memberikan masukan tentang Revisi Perda KTR. Tentang radius dan pembatasan radius iklan rokok perlu dikaji betul, disesuaikan kondisi lokal Kulonprogo. Radius promosi dan menjual sudah sesuai atau belum?," katanya, Jumat (14/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X