Pertanyakan Nasib dan Gaji Berbulan-bulan Belum Dibayar, Karyawan PT SAK Grudug Kantor Bupati Kulonprogo

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 18:15 WIB
 Ratusan karyawan PT SAK menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Kulonprogo dengan membawa spanduk berbagai tuntutan.  (Asrul Sani)
Ratusan karyawan PT SAK menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Kulonprogo dengan membawa spanduk berbagai tuntutan. (Asrul Sani)

 

KULONPROGO (KRJogja.com) - Ratusan karyawan PT Selo Adi Karto (SAK) <I>nggrudug<P> Kantor Bupati Kulonprogo, Rabu (19/11). Para karyawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat tersebut protes menuntut pembayaran gaji mereka yang sudah nunggak beberapa bulan sekaligus mempertanyakan kejelasan status mereka pascadiberhentikannya operasional SAK oleh Bupati Kulonprogo Dr Agung Setyawan sesaat setelah dia resmi dilantik jadi bupati.

Ketua Divisi Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DIY, Waljito mengatakan, total karyawan yang terdampak akibat penghentian operasional perusahaan tersebut lebih dari seratus orang. “Para karyawan SAK mengeluh, karena sampai sekarang status mereka tidak jelas. Kedua, selama ini sudah beberapa bulan mereka tidak digaji,” tegas Waljito saat mendampingi aksi demo di Aula Adikarto Kompleks Kantor Bupati Kulonprogo, Wates, Rabu (19/11).

Aksi tersebut kali kedua digelar para karyawan PT SAK, sebelumnya mereka juga <I>wadul<P> anggota DPRD Kulonprogo mengenai nasib mereka yang tidak jelas. Dalam aksinya para karyawan SAK membawa spanduk dengan berbagai tulisan dan tuntutan.

Baca Juga: BI Rate Tetap 4,75 Persen

Hak-hak karyawan atau buruh SAK tambah Waljito seharusnya diberikan. Baik dari status pekerjaan dan juga gaji yang harus dibayarkan. “Perusahaan dihentikan dengan alasan ada permasalahan. Ironisnya kebijakan Bupati melakukan pemberhentian tidak disertai dialog dengan karyawan. Ibaratnya seperti membunuh tikus dengan membakar lumbung. Jadi Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab," jelas Waljito.

Sementara itu Koordinator Paguyuban Pekerja PT SAK, Imam Nursalim mengatakan, pihaknya mempersoalkan kondisi gaji yang tidak dibayarkan pascadiberhentikannya operasional PT SAK. "Kami tidak digaji sejak Juni 2025 lalu sampai sekarang padahal status masih pekerja," ungkap Imam. (Rul)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X