Kasubdit IV Renakta Polda DIY, AKBP Budi Suanarno mengungkapkan, untuk mengetahui apakah kasus ini terindikasi TPPO memang perlu ada penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Imigrasi.
"Jadi kita belum bisa memastikan TPPO-nya, karena sekarang masih wilayah hukumnya keimigrasian, jadi kita masih menunggu," jelasnya.
Plt Kepala BP3MI DIY, Rika Damayanti mengatakan peristiwa semacam ini tidak akan terjadi jika para calon PMI mengikuti prosedur yang berlaku.
"Siapapun yang mau bekerja ke luar negeri silahkan mendaftar melalui jalur yang benar. Bisa ke Disnaker atau Kantor BP3MI. Harus ada perjanjian kerja (PK) yang mengatur semua hak dan kewajiban PMI. Ada visa bekerja, paspor, medical checkup, pembayaran asuransi dan sebagainya," ungkap Rika. (Rul)